PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan kebijakan penyesuaian atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang. Pemotongan ini cukup signifikan, yakni mencapai 45 persen, dan mulai berlaku pada tahun anggaran 2025.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pandeglang, Septian Machendra, menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah realistis Pemkab dalam menyesuaikan diri dengan kemampuan keuangan daerah.
“TPP ASN kita bicara persentase saja, sampai 45 persen kita sesuaikan, karena berdasarkan aturan dari pusat itu memang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya, Jumat 5 Desember 2025.
Septian menjelaskan, besaran TPP yang dipotong atau disesuaikan tersebut berbeda-beda bagi setiap ASN, tergantung pada kelas jabatannya masing-masing.
Septian tidak menampik bahwa penyesuaian ini dipicu oleh keterbatasan sumber pendapatan. Dia menjelaskan bahwa TPP bersumber utama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kendalanya karena TPP bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi patokannya mengikuti kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Septian juga mengungkapkan, kendati TPP biasanya dibayarkan setiap bulan, saat ini ASN di Pandeglang baru menerima TPP untuk jangka waktu tujuh bulan, dari delapan bulan yang seharusnya telah dibayarkan.
Meski TPP dipangkas pada 2025, Septian memastikan Pemkab Pandeglang berkomitmen untuk membayarkan TPP secara penuh pada tahun anggaran 2026. Pembayaran penuh ini juga akan disesuaikan dengan penilaian kinerja masing-masing pegawai.
“Iya, ada penyesuaian terutama di 2025 untuk kesejahteraan pegawai, tapi insyaallah 2026 akan cukup,” ucap Septian, seraya menyebut bahwa nominal per orang ASN akan tetap sama seperti tahun ini, hanya mekanisme pembayarannya yang disesuaikan kelas jabatan.
Di akhir keterangannya, Septian menekankan bahwa Pandeglang termasuk daerah dengan kategori fiskal rendah di Provinsi Banten.
Oleh karena itu, Pemkab Pandeglang mengharapkan adanya perhatian lebih dari pemerintah pusat terkait penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Sementara, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pandeglang yang enggan disebutkan namanya mengaku kewalahan menyikapi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 45 persen pada 2025.
“Iya mau gimana, yang ada malah buat bayaran koperasi atau ke bank dibilang pusing sih pusing ya mau gimana lagi ya kan. Belum lagi untuk kebutuhan rumah tangga juga,” ujarnya.
Meski demikian, ASN tersebut tetap optimis kesejahteraan ASN di Pandeglang akan membaik tahun depan, baik dari sisi TPP maupun fasilitas lainnya.
“Mudah-mudahan kedepannya lebih baik lagi, kita berdoa saja,” ucapnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia











