LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana menghapus honorarium bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah itu dilakukan guna mengantisipasi potensi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang diproyeksikan mencapai Rp65 miliar.
“Saat ini TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tengah menyusun skenario untuk mengantisipasi potensi defisit APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Ketua TAPD Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, Sabtu (18/7/2026).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak ini mengatakan, langkah efisiensi tidak hanya menyasar honorarium ASN, tetapi juga berbagai pos belanja operasional lainnya. Di antaranya pengurangan belanja alat tulis kantor (ATK) dengan memaksimalkan sistem kerja paperless, pembatasan kegiatan seremonial, hingga pengurangan pelaksanaan rapat di luar kantor.
“Selain melakukan efisiensi belanja, Pemkab Lebak juga berupaya meningkatkan pendapatan daerah sebagai langkah menutup potensi defisit,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak ini.
Salah satu strategi yang akan dilakukan, kata Halson, adalah mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah agar mampu menghasilkan pendapatan dan meminimalkan kebocoran penerimaan.
“Secara umum ada dua solusi yang kami lakukan, yaitu mengurangi belanja dari anggaran murni dan meningkatkan pendapatan daerah. Seluruh skenario efisiensi masih dalam pembahasan TAPD,” katanya.
Ia mengakui kondisi keuangan daerah tahun ini cukup berat, terutama setelah pemerintah pusat memangkas transfer ke daerah sebesar Rp118 miliar.
“Belanja pegawai kita mencapai 47 persen dari APBD. Namun kami memastikan pemerintah daerah sudah menjalankan instruksi efisiensi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria










