SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat mengambil cuti selama momen libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Larangan ini tertuang dalam SE Nomor 25 Tahun 2025 tentang pengaturan pelayanan publik selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, tertanggal 10 Desember 2025.
SE ditujukan kepada seluruh kepala OPD dan Camat agar pelayanan publik tetap lancar, kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana terjaga, serta tata kelola pemerintahan berjalan optimal.
Beberapa poin penting dalam SE tersebut antara lain:
- Larangan perjalanan dinas pribadi
Kepala OPD dan Camat dilarang melakukan perjalanan ke luar kota di luar Provinsi Banten selama periode Nataru, kecuali untuk keperluan dinas mendesak dengan izin langsung dari Bupati. - Larangan cuti
Kepala OPD dan Camat tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode Nataru, kecuali dalam kondisi sangat penting dan mendesak. - Pengaturan cuti ASN
Cuti bagi ASN hanya diberikan dengan alasan penting, pertimbangan objektif, dan jumlah pegawai yang cuti dibatasi maksimal 5% dari total pegawai. - Kesiapsiagaan menghadapi bencana
Seluruh OPD dan Kecamatan diminta mengoptimalkan koordinasi, menjaga ketersediaan personel untuk respons cepat, serta memastikan sarana-prasarana pendukung dalam kondisi siap digunakan. - Pengawasan internal
Kepala OPD dan Camat wajib melakukan pengawasan agar ketentuan dalam SE dipatuhi.
Bupati Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa sanksi tegas siap diberikan bagi pejabat yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Seluruh pejabat tidak boleh meninggalkan tempat selama Natal dan Tahun Baru. Kita harus siap siaga karena tidak tahu apa yang akan terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, SE ini berlaku untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Serang agar selalu standby di tempat.
“Jika ada yang tidak mematuhi, akan ada sanksi. Semoga tidak ada bencana apapun di wilayah kami,” pungkas Bupati.
Editor: Mastur Huda











