• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Lebak

Jelang Nataru, Truk Barang Dilliburkan 11 Hari Agar Tidak Melintas di Jalanan Lebak

Nurandi by Nurandi
Rabu, 17 Desember 2025 14:34
in Lebak
0
Truk barang

Truk barang berupa pasir saat melintas di Jalan Jendral Sudirman

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak akan menerapkan pembatasan operasional angkutan truk barang menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan selama periode libur panjang akhir tahun.

Pembatasan tersebut mengacu pada keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan ini mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Lebak, IPDA Asep Supriyadi, mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada hari-hari tertentu.

“Adapun tanggal diberlakukannya aturan tersebut yaitu tanggal 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27, 28 Desember 2025 dan tanggal 2, 3, 4 Januari 2026,” kata Asep kepada RADARBANTEN.CO.ID, saat dihubungi melalui telepon, Rabu 17 Desember 2025.

Ia menjelaskan, pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. “Angkutan barang yang dibatasi, pertama mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg,” ujarnya.

Selain itu, pembatasan juga diterapkan terhadap kendaraan dengan dimensi tertentu. “Kedua mobil barang dengan lebih dari tiga sumbu,” jelas Asep.

Tak hanya itu, kendaraan dengan kereta tempelan atau kereta gandengan turut dibatasi. “Ketiga mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan dan keempat mobil barang pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan,” katanya.

Meski demikian, Asep menegaskan terdapat sejumlah pengecualian dalam aturan tersebut. “Pengecualian pembatasan tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hantaran, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik atau balik gratis, serta barang kebutuhan pokok,” tandasnya.

Editor Daru

Tags: angkutan barangNataru 2025pembatasan lalu lintasSatlantas Polres lebaktruk barang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Orang Tua Korban Pembunuhan di BBS 3 Aktif di PKS, Qoidatul Sitta Minta Kasus Disusut Tuntas

Next Post

Polres Cilegon Periksa 7 Saksi Kasus Pembunuhan Anak di BBS 3, Motif Masih Didalami

Next Post
Polres Cilegon

Polres Cilegon Periksa 7 Saksi Kasus Pembunuhan Anak di BBS 3, Motif Masih Didalami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Musibah Hari Ini: Tanda Alam Sedang Berbicara, Apakah Kita Mendengar?

by Redaksi
Senin, 24 Agustus 2026 06:46
0

Penulis : Iwan A. Fuad, Ketua Pelaksana Gerakan Desa Emas Indonesia Indonesia memasuki Agustus 2026 dengan ironi. Saat bangsa ini...

DPMD Kabupaten Serang Targetkan 8 Desa Maju Naik Status Jadi Mandiri

by Aas Arbi
Senin, 24 Agustus 2026 06:19
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang menargetkan delapan desa berstatus maju naik kelas menjadi desa...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.