SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hasil rapat dewan pengupahan tingkat Kabupaten Serang telah melahirkan satu angka untuk kenaikan upah tahun 2026 mendatang.
Berdasarkan hasil kesepakatan, kenaikan upah tahun 2026 nanti yakni sebesar 6,61 persen dari UMK tahun ini. Hal ini pun masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan dimana variabel alfa yang digunakan maksimal yakni sebesar 0,9.
Enanggapi hal tersebut perwakilan dari unsur APINDO, Dudi Iskandar mengatakan, pelaksanaan rapat dewan pengupahan di Kabupaten Serang berlangsung cukup alot yakni sekitar 6 jam lamanya. Namun demikian menurutnya hal tersebut merupakan suatu dinamika yang wajar dalam proses penentuan upah.
“Artinya ini adalah sebuah dinamika di dalam penetapan upah minimum yang saya rasa semua pihak pada akhirnya bisa menerima keputusan yang diambil bersama tadi bahwa untuk Kabupaten Serang merekomendasikan kepada Bupati dengan nilai indeks 0,9, sesuai regulasi PP yang baru,” katanya, Jumat 19 Desember 2025.
Ia mengatakan, dengan sudah disepakatinya besaran kenaikan upah untuk tahun 2026 nanti, tentunya seluruh perusahaan harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Karena ini menjadi kesepakatan bersama antara sanggup enggak sanggup saya rasa ini menjadi satu hal yang memang harus kita jalankan. Nanti apabila ada yang tidak sanggup tentunya ada mekanisme tersendiri,” terangnya.
Menurutnya besaran kenaikan pada tahun ini nilainya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Dimana sebelumnya besaran kenaikan sebesar 6,5 persen sementara tahun ini di angka 6,61 persen.
“Ini tidak keluar dari PP. Kita menggunakan indeks yang maksimal di PP dan dengan catatan memang sektoral kita sudah cukup tinggi di Rp167 ribu sehingga tidak perlu ada kenaikan. Karena kita sudah menggunakan indeks yang maksimal,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











