PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang secara resmi memindahkan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten).
Pemindahan RKUD secara resmi melalui penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama antara BPKD dengan PT Pembangunan Daerah (Bank Banten) bertempat Pendopo Bupati Pandeglang.
Penandatangan MoU pemindahan RKUD ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami.
Setelah penandatanganan pemindahan RKUD, maka per tanggal 1 Januari 2026 secara resmi RKUD Kabupaten Pandeglang kurang lebih sebesar Rp2,6 Triliun pindah ke Bank Banten.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengatakan, pemindahan RKUD ini merupakan bentuk dukungan nyata pada kebijakan Pemerintah Provinsi Banten dalam memperkuat permodalan dan likuiditas Bank Banten.
“Selain itu, pemindahan RKUD diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya, Rabu, 24 Desember 2025.
Semoga, Mou antara Pemkab Pandeglang dan Bank Banten ini, menjadi awal baru untuk lebih menguatkan sinergi.
“Ini adalah tanda-tanda kemajuan bagi Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Bupati berharap, pemindahan RKUD ini mampu memberikan dampak positif, baik bagi stabilitas keuangan Bank Banten maupun bagi optimalisasi pelayanan keuangan pada lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Kehadiran Bank Banten bukan sekedar untuk mengelola RKUD saja, namun juga mitra strategis bagi pembangunan daerah,” katanya.
Kehadiran Bank Banten memberikan dukungan pembangunan daerah, pelayanan perbankan, serta penguatan UMKM dan sektor ekonomi produktif Kabupaten Pandeglang.
“Kerjasama ini tentunya didasari oleh kepatuhan, kehati-hatian, profesionalisme dan saling percaya. Sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak, utamanya bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, mengungkapkan, dengan bergabungnya Pemkab Pandeglang, merupakan kabupaten ke 3 menyusul setelah Kabupaten Lebak dan Kota Serang.
“Perjanjian kerjasama ini bentuk sinergi dari seluruh elemen yang ada di Provinsi Banten. Karena Bank Banten selaku perusahaan milik daerah, harus mempunyai visi misi dan dirasakan kehadirannya oleh seluruh daerah,” katanya.
Terkait pengelolaan RKUD, akan sama dengan Kabupaten lainnya. Seperti pembayaran payroll, aspek penerimaan, retribusi pajak, termasuk dalam keikutsertaan Bank Banten dalam mengelola P3K dan BLUD.
“Tentunya kerjasama ini berdasarkan pemikiran kesejahteraan bersama, satu sisi Bank Banten memfasilitasi transaksi keuangan perbankan Kabupaten Pandeglang. Kami juga akan berpartisipasi dalam kegiatan yang merupakan program dari Bupati Pandeglang,” katanya.
Editor Daru












