SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Panitia Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Banten VI resmi menetapkan Yudi Budi Wibowo sebagai calon tunggal Ketua Karang Taruna Provinsi Banten. Penetapan tersebut dilakukan setelah masa pendaftaran bakal calon ketua resmi ditutup.
Ketua Panitia Pengarah TKKT Banten VI, Gatot Yan, mengatakan pendaftaran bakal calon Ketua Karang Taruna Provinsi Banten dibuka sejak 21 hingga 26 Desember 2025. Hingga batas akhir pendaftaran, hanya satu orang yang mendaftarkan diri, yakni Yudi Budi Wibowo.
“Pendaftaran kami buka selama enam hari, mulai 21 sampai 26 Desember. Sampai penutupan pendaftaran, hanya satu pendaftar yang masuk,” kata Gatot di Sekretariat Karang Taruna Banten, Kota Serang, Jumat 26 Desember 2025.
Gatot yang juga menjabat sebagai Sekretaris Karang Taruna Provinsi Banten menjelaskan, setelah pendaftaran ditutup, panitia langsung menggelar rapat pleno untuk melakukan verifikasi administrasi dan penetapan calon ketua.
“Hasil rapat pleno panitia menyimpulkan bahwa Yudi Budi Wibowo merupakan satu-satunya pendaftar dan dinyatakan sebagai calon Ketua Karang Taruna Provinsi Banten yang sah,” ujarnya.
Penetapan tersebut, lanjut Gatot, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, serta pedoman dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna yang mengatur mekanisme pelaksanaan Temu Karya.
Proses Penjaringan Sesuai Regulasi
Sekretaris Panitia Pelaksana TKKT Banten VI, Maksis Sakhabi, yang juga Wakil Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, menegaskan bahwa seluruh tahapan penjaringan calon ketua telah dilaksanakan sesuai aturan organisasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Panitia memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Hasil pleno ini akan dibawa ke forum Temu Karya sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan,” kata Maksis.
Editor: Bayu Mulyana
Reporter : Yusuf Permana











