PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembegalan terhadap tukang ojek pangkalan yang terjadi di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Pelaku berinisial Nuryana (21) ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Sabtu 27 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Awalnya pelaku bertemu korban di Terminal Labuan dan meminta diantarkan ke wilayah Sumur. Sejak dalam perjalanan, pelaku sudah memiliki niat untuk melakukan pencurian,” kata Dhyno saat konferensi pers, Senin 29 Desember 2025.
Di tengah perjalanan, sepeda motor korban sempat mengalami mogok dan berhenti di sebuah bengkel tambal ban. Saat berada di lokasi tersebut, pelaku membeli sebilah pisau cutter di warung yang berada tepat di depan bengkel.
“Pisau cutter itu dibeli pelaku sebelum melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
Setelah perjalanan dilanjutkan dan memasuki lokasi yang sepi, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menggorok leher korban menggunakan pisau cutter. Korban sempat melakukan perlawanan sehingga mengalami luka tambahan.
“Korban mengalami luka gorok di leher, luka di pelipis, serta luka di jari tangan akibat berusaha melawan,” jelas Dhyno.
Usai melukai korban, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban jenis Honda Revo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pembegalan karena faktor ekonomi.
“Pelaku mengaku tidak memiliki biaya transportasi dan ingin memiliki handphone karena belum punya,” ungkapnya.
Namun, sepeda motor hasil kejahatan tersebut belum sempat dijual. Polisi berhasil membekuk pelaku di rumah kerabatnya di Kecamatan Cimanggu.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Dhyno.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket hitam, kaos abu-abu, STNK sepeda motor bernopol A 3691 PN, helm warna pink, sebilah pisau cutter warna biru, satu kunci kendaraan, serta sepeda motor Honda Revo tahun 2008.
Sementara itu, korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Banten akibat luka serius yang dideritanya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Dhyno.***











