• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Lebak

Wabup Lebak Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

Nurandi by Nurandi
Selasa, 30 Desember 2025 18:17
in Lebak, Pemerintahan, Umum
0
Wabup Lebak Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

Wabup Lebak Amir Hamzah

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian Tahun Baru 2025/2026 dengan menyalakan petasan maupun kembang api. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan penghormatan terhadap situasi nasional.

Larangan tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. Ia meminta masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk Surat Edaran dari Gubernur Banten terkait larangan penggunaan kembang api saat pergantian tahun.

“Dilarang membakar kembang api pada saat malam pergantian akhir tahun nanti, karena sudah ada Surat Edaran dari Gubernur Banten,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (30/12/2025).

Amir menjelaskan, momentum pergantian tahun seharusnya dimaknai sebagai waktu untuk introspeksi dan evaluasi diri, bukan diisi dengan kegiatan hura-hura yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Daripada hura-hura, lebih baik jadikan momen itu untuk mengevaluasi apa yang sudah kita lakukan dan apa yang belum kita lakukan, sebagai renungan sambil berdoa,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan melewati tahun 2025 patut disyukuri dengan memperbanyak doa agar tahun mendatang dapat dijalani dengan lebih baik dan penuh keberkahan.

“Alhamdulillah kita bisa melewati tahun 2025 dan akan menyambut tahun 2026. Makanya, kita harus lebih baik lagi,” sambungnya.

Menurut Amir, larangan menyalakan kembang api juga merupakan bentuk solidaritas terhadap sejumlah daerah di Indonesia yang tengah berduka akibat bencana alam, seperti Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

“Kita harus sama-sama saling menghargai. Ada saudara kita yang tengah berkabung pascabencana alam. Makanya, kita doakan semoga mereka diberi kesabaran dan ketabahan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai rencana doa bersama pada malam pergantian tahun, Amir Hamzah menyebut tidak ada agenda khusus dari pemerintah daerah.

“Tidak ada. Paling kita berdoa masing-masing, meminta kepada Allah SWT agar diberikan kesehatan dan umur panjang,” ucapnya.***

Tags: amir hamzahimbauan pemerintahLarangan Kembang ApiTahun Baru 2026Wabup Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengamat Buka Suara soal Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah

Next Post

Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Tahun, Lebak Berpotensi Terjadi Hujan Lebat

Next Post
Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Tahun, Lebak Berpotensi Terjadi Hujan Lebat

Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Tahun, Lebak Berpotensi Terjadi Hujan Lebat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perubahan APBD Kota Serang 2026 Disepakati Rp1,74 Triliun, Defisit Rp62,5 Miliar Ditutup SiLPA

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 25 Agustus 2026 11:37
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama DPRD Kota Serang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan...

Jalan Citra Gading Mulai Dibangun, Pemkot Serang Kejar Sisa 200 Meter

Jalan Citra Gading Mulai Dibangun, Pemkot Serang Kejar Sisa 200 Meter

by Nurandi
Selasa, 25 Agustus 2026 09:56
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembangunan Jalan Citra Gading, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, mulai direalisasikan melalui Program Bangun Jalan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.