KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang menegaskan larangan pesta kembang api dan penggunaan petasan pada perayaan malam Tahun Baru 2026.
Larangan itu sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Deni Koswara menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 41172 Tahun 2025 serta Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merayakan pergantian tahun secara sederhana dan bermakna.
“Kami mengimbau dengan tegas agar masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api dan sejenisnya. Imbauan ini diberikan untuk menghormati para korban musibah yang masih berduka,” ujar Deni, Selasa 30 Desember 2025.
Selain aspek empati, larangan tersebut juga ditujukan untuk mengantisipasi risiko keselamatan, seperti kebakaran dan kecelakaan, yang kerap meningkat saat penggunaan petasan dan kembang api.
Menurutnya, Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan perangkat daerah guna memperkuat pengawasan serta penegakan ketertiban umum selama malam pergantian tahun.
“Imbauan ini sudah disosialisasikan dan kami berharap dapat diterapkan di seluruh lapisan masyarakat dan penjuru wilayah Kota Tangerang,” tambahnya.
Editor: Abdul Rozak










