SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, memastikan bahwa tidak ada keramaian pada malam Tahun Baru 2026 di wilayah Kota Serang. Hal ini menyusul duka nasional akibat bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Pemerintah menyampaikan agar masyarakat tidak melaksanakan perayaan nalam tahun baru secara berlebihan, terutama dengan menghidupkan kembang api yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” katanya, Selasa, 30 Desember 2026.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan instruksi dari pimpinan Polri, serta diperkuat dengan surat keputusan dari Gubernur Banten.
Dengan demikian, dipastikan tidak ada kegiatan keramaian di Alun-Alun Serang maupun Pasar Royal Baroe pada malam Tahun Baru 2026.
“Hingga saat ini, baik Polda maupun Polresta belum menerima surat izin keramaian terkait perayaan malam tahun baru 2026,” ujarnya.
Yudha juga menegaskan bahwa hotel-hotel di wilayah Serang Kota tidak diperbolehkan menggelar perayaan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api.
Kegiatan hiburan seperti musik hanya diperbolehkan di dalam ruangan dan tidak bersifat terbuka untuk umum.
“Untuk tempat terbuka dan fasilitas umum, dipastikan tidak ada kegiatan. Jika ada yang tetap menyalakan kembang api, akan kami imbau dan bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Yudha menegaskan, pihaknya juga akan menindak tegas praktik pungutan liar (pungli), khususnya pungli parkir yang terjadi pada malam tahun baru.
Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menjadi korban pungli agar dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Itu namanya pungli. Ketika ada orang yang menjadi korban dan melapor, itu artinya bisa kita tindak. Selama ini, kita sering menemukan pelaku pungli, tetapi tidak bisa memproses karena tidak ada korban yang melapor,” ujarnya.
Menurut Yudha, tanpa adanya laporan dari korban, pihak Kepolisian hanya bisa memberikan teguran dan imbauan kepada para pelaku.
Oleh karena itu, ia berharap, masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap pungutan atau tagihan parkir yang tidak resmi.
“Kami butuh data dari masyarakat. Ketika mereka mengalami pungutan atau tagihan yang tidak resmi, tolong dilaporkan ke kita, sehingga bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Menurutnya, apabila pada malam tahun baru masyarakat merasa dipungli parkir yang tidak resmi, maka hal tersebut dapat dilaporkan dan berpotensi dibubarkan oleh petugas.
Editor: Agus Priwandono











