SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan Tahun Baru 2026.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Wilayah Provinsi Banten.
Surat edaran yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025 dan ditandatangani Gubernur Banten, Andra Soni, ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk serta jenis apa pun, baik menjelang maupun saat perayaan Tahun Baru 2026.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, menghindari potensi gangguan keselamatan seperti kebakaran dan kecelakaan, serta menumbuhkan rasa empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap saudara-saudara yang terdampak musibah di wilayah Sumatera.
Gubernur Banten juga meminta para bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut di wilayah masing-masing serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum.
Camat, lurah atau kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda juga diharapkan turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta penuh kepedulian sosial.
Editor: Agus Priwansono











