slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Pemprov Banten Larang Pesta Kembang Api dan Petasan pada Malam Tahun Baru 2026

Syaiful Adha by Syaiful Adha
31-12-2025 12:15:18
in Kota Serang, Utama
Pemprov Banten Larang Pesta Kembang Api dan Petasan pada Malam Tahun Baru 2026
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan Tahun Baru 2026.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga :

Terlibat Tindak Pidana, Tujuh ASN Pemprov Banten Dipecat

Banjir Rendam Beberapa Daerah di Banten, Ini yang Akan Dilakukan Andra Soni

Tujuh Pemda di Banten Belum Terapkan Manajemen Talenta

Sukses Tekan Tawuran Pelajar, Kapolres Tangsel Raih Penghargaan Gubernur Banten

Surat edaran yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025 dan ditandatangani Gubernur Banten, Andra Soni, ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten.

Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk serta jenis apa pun, baik menjelang maupun saat perayaan Tahun Baru 2026.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, menghindari potensi gangguan keselamatan seperti kebakaran dan kecelakaan, serta menumbuhkan rasa empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap saudara-saudara yang terdampak musibah di wilayah Sumatera.

Gubernur Banten juga meminta para bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut di wilayah masing-masing serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum.

Camat, lurah atau kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda juga diharapkan turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta penuh kepedulian sosial.

Editor: Agus Priwansono

Tags: Andra SoniGubernur BantenLarangan Kembang ApiPemprov BantenTahun Baru 2026
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Duh, 2.043 Ruang Kelas SD di Pandeglang Rusak

Next Post

Kejari Lebak Musnahkan 37 Barang Bukti Perkara Pidana Umum

Related Posts

Terlibat Tindak Pidana, Tujuh ASN Pemprov Banten Dipecat
Pemerintahan

Terlibat Tindak Pidana, Tujuh ASN Pemprov Banten Dipecat

by Yusuf Permana
Selasa, 6 Januari 2026 11:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberhentikan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat terjerat tindak pidana dan pelanggaran disiplin...

Read moreDetails

Banjir Rendam Beberapa Daerah di Banten, Ini yang Akan Dilakukan Andra Soni

Tujuh Pemda di Banten Belum Terapkan Manajemen Talenta

Sukses Tekan Tawuran Pelajar, Kapolres Tangsel Raih Penghargaan Gubernur Banten

Perkuat Layanan, Samsat Balaraja Buka Gerai di Kantor Kecamatan

PHRI Kabupaten Serang: Okupansi Hotel Saat Libur Tahun Baru 2026 di Bawah 50 Persen

Tahun 2026, Ini Harapan Gubernur Banten

Apdesi Merah Putih Apresiasi Pemprov Banten Akomodir Aspirasi Kepala Desa

Sepanjang 2025, Andra–Dimyati Bangun 62 Ruas Jalan Desa di Banten

Sekda Banten dan Apdesi Sepakat, 50 Persen Bantuan Keuangan Desa Dikelola Pemdes

Next Post
Kejari Lebak Musnahkan 37 Barang Bukti Perkara Pidana Umum

Kejari Lebak Musnahkan 37 Barang Bukti Perkara Pidana Umum

Raup Rp 14 Miliar, Pemkot Serang Terima Sampah dari Kabupaten Serang

Raup Rp 14 Miliar, Pemkot Serang Terima Sampah dari Kabupaten Serang

Makin Dipercaya, RSUD Pakuhaji Lakukan Perjanjian Kerjasama dengan Bank Banten

Makin Dipercaya, RSUD Pakuhaji Lakukan Perjanjian Kerjasama dengan Bank Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Oknum Kades Tersandung Kasus Korupsi

Beredar Surat Penetapan Tersangka Kades di Pandeglang Tersandung Dugaan Korupsi

Selasa, 6 Januari 2026 21:11
Perkuat Pembinaan Keagamaan

Perkuat Pembinaan Keagamaan, Wabup Pandeglang Hadiri Milad BKMT

Selasa, 6 Januari 2026 20:28
Dirut Jamkrida Banten Tutup Usia

Innalillahi, Dirut Jamkrida Banten Indriyanto Agus Wibowo Tutup Usia

Selasa, 6 Januari 2026 20:10
Harga daging Sapi naik

Harga Daging Sapi di Rangkasbitung Naik Menjadi Rp140 Ribu Per Kilogram

Selasa, 6 Januari 2026 20:01
Pengawasan Truk Belum Optimal

Dishub Akui Pengawasan Truk Tambang di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Belum Optimal

Selasa, 6 Januari 2026 19:23
Bupati Hasbi Evaluasi Alun-alun

Bupati Hasbi Jayabaya Evaluasi Terkait Pembangunan Alun-alun Rangkasbitung

Selasa, 6 Januari 2026 19:15
Oknum Kades Tersandung Kasus Korupsi

Beredar Surat Penetapan Tersangka Kades di Pandeglang Tersandung Dugaan Korupsi

Selasa, 6 Januari 2026 21:11
Perkuat Pembinaan Keagamaan

Perkuat Pembinaan Keagamaan, Wabup Pandeglang Hadiri Milad BKMT

Selasa, 6 Januari 2026 20:28
Dirut Jamkrida Banten Tutup Usia

Innalillahi, Dirut Jamkrida Banten Indriyanto Agus Wibowo Tutup Usia

Selasa, 6 Januari 2026 20:10
Harga daging Sapi naik

Harga Daging Sapi di Rangkasbitung Naik Menjadi Rp140 Ribu Per Kilogram

Selasa, 6 Januari 2026 20:01
Pengawasan Truk Belum Optimal

Dishub Akui Pengawasan Truk Tambang di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Belum Optimal

Selasa, 6 Januari 2026 19:23
Bupati Hasbi Evaluasi Alun-alun

Bupati Hasbi Jayabaya Evaluasi Terkait Pembangunan Alun-alun Rangkasbitung

Selasa, 6 Januari 2026 19:15

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Oknum Kades Tersandung Kasus Korupsi

Beredar Surat Penetapan Tersangka Kades di Pandeglang Tersandung Dugaan Korupsi

by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 6 Januari 2026 21:11

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Beredar surat dari Polres Pandeglang yang menetapkan Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berinisial K,...

Perkuat Pembinaan Keagamaan

Perkuat Pembinaan Keagamaan, Wabup Pandeglang Hadiri Milad BKMT

by Purnama Irawan
Selasa, 6 Januari 2026 20:28

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri menghadiri peringatan Milad ke-45 Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) tingkat Provinsi Banten yang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak