SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui UPTD PPD atau Samsat Balaraja perkuat sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Hal itu ditandai dengan dibukanya gerai samsat di kantor Kecamatan Kronjo, Sabtu, 3 Januari 2026.
Plt Kepala UPTD Balaraja, Awal Pasenggong mengatakan, di Kabupaten Tangerang terdapat 2 samsat yaitu Samsat Kelapa Dua dan Samsat Balaraja, dimana Samsat Kelapa Dua melayani 10 kecamatan dan Samsat Balaraja melayani 19 kecamatan.
“Alhamdulillah di awal tahun 2026 ini kita membuka gerai pertama di kantor Kecamatan Kronjo ini sebagai pilot project yang sebelumnya belum pernah dilakukan di kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang,” ujar Awal.
Kata dia, hal ini adalah bagian dari sinergitas antara Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Awal mengatakan pembukaan gerai di kantor kecamatan, untuk mempermudah masyarakat dalam menjangkau akses pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kantor kecamatan sekarang sudah melayani beberapa pelayanan diantaranya pelayanan penerbitan KTP, KK, dan lainnya. Sehingga masyarakat yang mengurus KTP atau KK dapat juga melakukan pembayaran pajak kendaraan,” terangnya.
Dengan begitu, lanjut Awal, pelayanannya dalam satu wilayah kecamatan. “Insyaallah di tahun 2026 ini kita akan membuka beberapa gerai lagi di kantor-kantor kecamatan atau fasilitas pemerintah yang ada di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Selain mendekatkan pelayanan ke masyarakat, ia juga mengaku tidak sewa gerai lagi sesuai instruksi pimpinan. Sehingga, sinergitas benar-benar dilaksanakan.
Hal senada disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang yang diwakili Kepala UPT Pajak Daerah Wilayah 2 Balaraja, Eva Marlina.
Ia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tangerang mendukung penuh terkait pembukaan gerai di kantor kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan penerimaan Opsen PKB real time masuk ke RKUD kabupaten/kota.
“Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang melalui bagi hasil,” tuturnya.
Editor Daru











