LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan 37 barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara narkotika, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, dan perkara penguasaan senjata tajam.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Lebak, Rabu, 31 Desember 2025.
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara di blender dan dibakar.
“Ya, pemusnahan berbagai macam barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap dari pengadilan ini dari 37 perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Onneri Khairoza.
Barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya, sabu berat bruto 367,1272 gram, tembakau gorila sintesis berat bruto 72,5 gram, obat-obatan 2.288 butir, senjata tajam 4 bilah, handphone 10 unit, dan barang bukti lainnya (pakaian, kunci letter T, kunci kendaraan palsu, surat-surat, dl) sebanyak 74 barang.
“Pemusnahan barang bukti ini yang ketiga di tahun 2025. Perkara yang masih banyak ditangani narkotika dan kasus perlindungan anak,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran narkotika dan perkara perlindungan anak di Lebak cukup mengkhawatirkan. Karena itu, perlu penanganan dari semua pihak agar perkara tersebut dapat diminimalisir.
“Untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Lebak maupun perkara perlindungan anak, Kejari Lebak gencar melakukan sosialisasi penyalahgunaan narkotika maupun kenakalan remaja kepada para pelajar di Lebak melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS),” kata Onneri.
Editor: Agus Priwandono











