SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberhentikan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat terjerat tindak pidana dan pelanggaran disiplin berat sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat empat ASN terlibat kasus serupa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, mengatakan, dari tujuh ASN tersebut, satu orang dikenai pemberhentian sementara sebagai ASN, lima orang diberhentikan dengan hormat karena tindak pidana, dan satu orang lainnya diberhentikan tidak dengan hormat.
“Ketujuh ASN ini telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena terbukti melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin berat,” ujar Ai Dewi, Selasa 6 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pelanggaran berat yang dilakukan meliputi perbuatan asusila, seperti perselingkuhan dan kasus ASN perempuan yang menjadi istri kedua, tidak masuk kerja tanpa keterangan sah atau mangkir kerja (TMK) lebih dari 28 hari, hingga keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Selain itu, BKD Provinsi Banten juga menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada lima ASN lainnya berupa pemberhentian dari jabatan struktural dan penurunan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sementara empat ASN lainnya dikenai sanksi penurunan pangkat.
“Saat ini masih ada 14 ASN yang tengah menjalani proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin,” kata Ai Dewi.
Editor Bayu Mulyana











