CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menetapkan AH (31) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan anak politisi PKS yang terjadi di Perumahan BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan tiga tindak pidana di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Tersangka telah melakukan tiga tindak pidana di wilayah hukum Polres Cilegon,” ujar Dian saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin 5 Januari 2025.
Rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka AH, yakni pada 16 Desember 2025 – Komplek BBS 3, pembunuhan anak di bawah umur yang diawali dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya, 28 Desember 2025 – Ciwedus, tindak pidana di rumah mantan anggota DPRD Kota Cilegon. Terakhir, 2 Januari 2026 – Ciwedus, percobaan pencurian di lokasi yang sama dengan TKP kedua.
Dian menambahkan, tersangka AH bekerja sebagai operator produksi sejak 2019 di salah satu perusahaan industri di Cilegon. Sesuai KTP, AH berasal dari Kertapati, Palembang, dan berdomisili di Perumahan Bumi Rakata Asri.
“Motif utama pelaku adalah ekonomi,” tegas Dian. Saat ini, AH telah diamankan dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan tersangka.
Korban, MA (9), merupakan anak politisi PKS MS, yang ditemukan tewas di rumahnya di BBS 3 pada Selasa, 16 Desember 2025.
Editor: Mastur Huda











