SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sepanjang tahun 2025, sebanyak 7.399 kasus pidana terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Jika dirata-ratakan, satu tindak kejahatan terjadi setiap 1 jam 15 menit 8 detik.
“Artinya, setiap 1 jam 15 menit 8 detik terdapat potensi 99 jiwa menjadi korban kejahatan, jika disandingkan dengan jumlah penduduk,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat pers rilis akhir tahun di Mapolda Banten, Jumat 26 Desember 2025.
Hengki menjelaskan, dibandingkan tahun 2024, tren kejahatan di Banten mengalami peningkatan sebanyak 128 kasus. Dari total kasus tersebut, kejahatan konvensional masih mendominasi.
“Untuk kejahatan konvensional tercatat 6.056 laporan, kejahatan transnasional 859 laporan, dan kejahatan terhadap kekayaan negara 78 laporan,” jelasnya.
Rincian kasus pidana sepanjang 2025 antara lain pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 6.056 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 66 kasus, narkoba 573 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 80 kasus, penipuan 754 kasus, penggelapan 364 kasus, pengeroyokan 162 kasus, serta kasus obat keras sebanyak 200 laporan.
“Dari data tersebut, kejahatan tertinggi masih didominasi kasus curat,” tegas Hengki.
Berdasarkan analisa waktu kejadian, tindak kejahatan paling banyak terjadi pada pukul 09.00 WIB hingga 11.59 WIB dengan jumlah 1.558 kasus. Sedangkan dari sisi lokasi, kejahatan paling sering terjadi di kawasan perumahan atau permukiman dengan 3.247 kasus.
“Disusul di jalan umum 2.080 kasus, perkantoran 463 kasus, pertokoan 400 kasus, dan di kawasan industri atau pabrik sebanyak 116 kasus,” ungkapnya.
Untuk wilayah, laporan kejahatan paling banyak tercatat di Polresta Tangerang dengan 2.167 kasus dan 813 kasus berhasil diselesaikan. Selanjutnya Polresta Serang Kota 1.059 kasus dengan 319 penyelesaian, Polres Serang 997 kasus dengan 779 penyelesaian, Polres Pandeglang 770 kasus dengan 208 penyelesaian, Polda Banten 712 kasus dengan 452 penyelesaian, Polres Lebak 649 kasus dengan 431 penyelesaian, serta Polres Cilegon 641 kasus dengan 391 penyelesaian.***











