SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sepanjang tahun 2025, Polda Banten mencatat sebanyak 7.399 kasus pidana terjadi di wilayah Provinsi Banten. Dari jumlah tersebut, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) masih menjadi tindak pidana yang paling mendominasi.
“Kasus yang mendominasi itu curat, jumlahnya ada 979 kasus,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, belum lama ini.
Meski masih tinggi, jumlah kasus curat pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat sebanyak 1.184 kasus curat.
“Untuk yang berhasil diselesaikan pada tahun ini ada 416 kasus,” ujar perwira tinggi Polri asal Way Kanan, Lampung tersebut.
Selain curat, dua jenis kejahatan lain yang menonjol adalah penipuan dan penggelapan. Khusus kasus penipuan, tercatat sebanyak 758 kasus pada 2025 atau mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 686 kasus.
“Untuk penyelesaian perkara penipuan, sebanyak 301 kasus berhasil dituntaskan,” kata mantan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya itu.
Sementara itu, kasus penggelapan tercatat sebanyak 371 kasus pada 2025, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 353 kasus.
“Penyelesaian perkara penggelapan tahun ini ada 173 kasus,” katanya.
Kapolda juga mengungkapkan, kasus pidana paling banyak dilaporkan di wilayah Polresta Tangerang dengan total 2.167 kasus, dan 813 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.
Disusul Polresta Serang Kota sebanyak 1.059 kasus dengan 319 kasus selesai, Polres Serang 997 kasus dengan 779 penyelesaian, Polres Pandeglang 770 kasus dengan 208 penyelesaian, serta Polda Banten 712 kasus dengan 452 penyelesaian.
“Polres Lebak menangani 649 kasus dengan 431 penyelesaian, dan Polres Cilegon 641 kasus dengan 391 penyelesaian,” bebernya.
Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan bahwa tindak pidana yang paling mendominasi di wilayah hukumnya adalah kasus penipuan.
“Selama tahun ini terdapat 59 laporan kasus penipuan, dengan 43 laporan yang berhasil diselesaikan. Sedangkan kasus curat ada 55 laporan polisi dan 51 di antaranya berhasil diselesaikan,” ujarnya.
Yudha menambahkan, motif utama pelaku penipuan adalah untuk mencari keuntungan pribadi dari korban. Modus yang digunakan umumnya dengan menjanjikan keuntungan usaha atau proyek yang ternyata bersifat fiktif.
“Biasanya pelaku mengiming-imingi korban dengan bujuk rayu, seperti modal usaha atau kerja sama bisnis. Korban kemudian tertarik menginvestasikan uangnya, padahal usaha tersebut sebenarnya tidak ada,” tuturnya, didampingi Kasatreskrim Alfano Ramadhan.***











