RADARBANTEN.CO.ID — Emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi instrumen investasi yang mudah dicairkan saat masyarakat membutuhkan dana tunai. Namun, agar transaksi berjalan aman dan menguntungkan, pemilik emas perlu memahami mekanisme penjualan, harga buyback, serta ketentuan pajak yang berlaku.
Berdasarkan data Butik Logam Mulia, harga emas Antam pada Sabtu, 10 Januari 2026, tercatat mengalami kenaikan tipis dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga emas batangan 1 gram berada di level Rp2.602.000, sementara harga buyback atau jual kembali tercatat Rp2.455.000 per gram.
Harga buyback menjadi acuan utama saat investor menjual emas kembali ke Antam. Nilai tersebut umumnya lebih rendah dibandingkan harga beli karena adanya selisih harga atau spread.
Selain pecahan 1 gram, berikut daftar harga emas Antam per 10 Januari 2026:
0,5 gram: Rp1.351.000
2 gram: Rp5.144.000
3 gram: Rp7.691.000
5 gram: Rp12.785.000
10 gram: Rp25.515.000
25 gram: Rp63.662.000
50 gram: Rp127.245.000
100 gram: Rp254.412.000
250 gram: Rp635.765.000
500 gram: Rp1.271.320.000
1.000 gram: Rp2.542.600.000
Langkah Menjual Emas Logam Mulia Antam
Pertama, pemilik emas perlu mengecek harga buyback terbaru melalui laman resmi Logam Mulia atau media tepercaya. Harga buyback berubah setiap hari mengikuti pergerakan harga emas dunia dan pasar domestik.
Selanjutnya, pemilik emas harus menyiapkan sertifikat serta kemasan asli. Emas yang masih tersegel dan memiliki sertifikat resmi biasanya memperoleh harga lebih baik saat dijual kembali.
Kemudian, pemilik emas dapat mendatangi Butik Logam Mulia Antam atau outlet resmi yang bekerja sama dengan Antam. Penjualan melalui jalur resmi memberikan kepastian keamanan dan harga sesuai ketentuan perusahaan.
Setelah itu, petugas akan memeriksa keaslian dan kondisi emas beserta dokumen pendukung. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, petugas akan menetapkan harga berdasarkan buyback hari berjalan.
Terakhir, pembeli akan menerima pembayaran secara tunai atau melalui transfer sesuai kebijakan butik Logam Mulia.
Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam
Transaksi jual kembali emas batangan Antam dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk nominal tertentu. Oleh karena itu, pemilik emas perlu memperhitungkan potongan pajak yang akan mengurangi nilai akhir transaksi.
Tips Mendapat Harga Jual Lebih Optimal
Investor disarankan menjual emas saat harga buyback berada pada tren tinggi. Selain itu, menjaga kondisi emas tetap lengkap dengan sertifikat dan kemasan asli dapat membantu memperoleh harga lebih baik. Investor juga perlu menyesuaikan keputusan jual dengan kebutuhan keuangan agar tidak merugi akibat fluktuasi harga.
Sebagai catatan, selisih harga jual dan buyback bertujuan menutup biaya operasional seperti sertifikasi dan distribusi. Emas batangan cocok untuk likuidasi darurat, sedangkan untuk investasi jangka panjang, investor perlu mempertimbangkan strategi dan perkembangan pasar.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











