SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa Raendy Gunawan bersama Andra Harmawan dan Annes Lisnawati atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan PT Sinar General Industries hingga miliaran rupiah.
JPU Kejari Serang Engelin Kamea menyatakan perbuatan ketiga terdakwa berlangsung sejak April 2020 hingga April 2023. Para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan percobaan, pembantuan, serta permufakatan jahat untuk menempatkan, mentransfer, dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang patut diduga berasal dari tindak pidana.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan, JPU mengungkap Raendy Gunawan bekerja sebagai admin marketing di perusahaan yang berlokasi di Kawasan Modern Cikande dengan gaji sekitar Rp6,5 juta per bulan. Namun, ia memanfaatkan jabatannya dengan memalsukan invoice penagihan kepada sejumlah pelanggan.
“Harga yang ditagihkan ditentukan sendiri oleh terdakwa dan dibuat lebih rendah dari harga normal perusahaan,” ujar JPU, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu, Januari 2026.
Jaksa menjelaskan, aliran dana hasil penggelapan tersebut masuk ke sejumlah rekening pribadi para terdakwa. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp4,15 miliar.
Dana tersebut mengalir ke rekening Bank BCA milik Raendy Gunawan sebesar Rp1,01 miliar, ke rekening Bank BCA milik Annes Lisnawati sebesar Rp350 juta, serta ke sejumlah rekening lain yang masih didalami penyidik.
Selain itu, dalam dakwaan terungkap Andra Harmawan mentransfer dana tidak hanya melalui rekening pribadinya di Bank Danamon, tetapi juga melalui rekening Bank BCA atas nama CV Fuji Houseware Indonesia.
Lebih lanjut, jaksa mengungkap Raendy juga meminta sejumlah pelanggan melakukan pembayaran langsung ke rekening pribadinya. Salah satu pelanggan, Wiwin Puspita Rini, disebut menyetor dana secara tunai dan transfer dengan total mencapai Rp4,74 miliar.
Pembayaran tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui rekening atas nama suaminya, Suparwo. Selanjutnya, Raendy mentransfer dana tersebut ke rekening milik istrinya, Annes Lisnawati, melalui dua rekening Bank BCA.
Jaksa merinci, aliran dana dari Raendy ke rekening istrinya terjadi sejak 2017 hingga 2023. Pada 2017, terdakwa mentransfer Rp148,5 juta, disusul Rp242,4 juta pada 2018, Rp335,3 juta pada 2019, Rp715,3 juta pada 2020, Rp939,3 juta pada 2021, Rp1,86 miliar pada 2022, dan Rp336 juta pada 2023.
“Total dana yang ditransfer terdakwa kepada istrinya sejak 2017 hingga 2023 mencapai Rp4,58 miliar,” tegas jaksa.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











