CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Orang tua korban pembunuhan anak di Komplek Perumahan BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, Maman Suherman, menyampaikan sikapnya usai pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Polres Cilegon, Kamis 15 Januari 2025.
Maman menegaskan pihak keluarga menghormati seluruh proses hukum yang saat ini tengah dijalankan oleh kepolisian. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kita hormatilah proses hukum yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian,” ujar Maman usai rekonstruksi.
Meski tersangka dihadirkan dalam proses reka ulang, Maman mengaku tidak mengikuti secara langsung seluruh rangkaian adegan rekonstruksi dari awal hingga akhir.
“Kalau melihat tersangka sih melihat, tapi saya tidak ada akses untuk mengikuti dari awal,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Maman juga menyampaikan harapan agar pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan tersangka layak dikategorikan sebagai tindakan yang telah direncanakan sebelumnya.
“Harusnya berencana. Kalau berencana kan hukumannya hukuman mati, tidak masalah,” tegasnya.
Namun demikian, Maman menyadari penentuan pasal sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan akan bergantung pada hasil penyidikan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
“Nanti bagaimana berita acara yang dibuat oleh kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, harapan keluarga korban sederhana, yakni agar keadilan benar-benar ditegakkan setegak-tegaknya sesuai dengan perbuatan pelaku.
“Kita mintanya yang berencana saja,” pungkas Maman.
Diketahui, Polres Cilegon telah menggelar rekonstruksi pembunuhan anak tersebut dengan memperagakan 36 adegan. Dalam rekonstruksi itu, polisi memastikan tidak ditemukan fakta baru dan tersangka tetap satu orang.
Editor: Bayu Mulyana











