CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Cilegon menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komplek Perumahan BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Kamis 15 Januari 2025.
Rekonstruksi dilakukan secara tertutup. Aparat kepolisian membatasi akses ke lokasi kejadian dengan memasang police line sekitar satu blok sebelum tempat kejadian perkara (TKP).
Masyarakat, media, serta pihak yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan memasuki area rumah korban.
Pantauan di lapangan, sejumlah personel kepolisian berjaga di sepanjang garis polisi. Sementara itu, warga yang tertarik menyaksikan proses rekonstruksi tampak berkumpul di luar area police line.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menjelaskan, rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka dari awal hingga akhir kejadian.
“Jadi rekonstruksi ini untuk memberikan konferensi kita ke jaksa bagaimana rekonstruksi dan bagaimana menjalani tindak pidana dari awal sampai akhir,” ujar Yoga Tama usai pelaksanaan rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan langsung tersangka. Selain itu, sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa juga dihadirkan untuk memperagakan adegan sesuai hasil pemeriksaan.
“Tersangka kami hadirkan. Yang dihadirkan dari pihak keluarga saja, ada juga ART,” jelasnya.
Yoga menambahkan, dalam pelaksanaan rekonstruksi, pihak kepolisian sengaja membatasi kehadiran media di dalam rumah korban sebagai bentuk empati terhadap kondisi keluarga.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak keluarga dan kami minta media tidak masuk ke rumah karena keluarga sedang mengingat kembali kejadian tersebut. Kami berusaha bersimpati,” ungkapnya.
Dalam rekonstruksi ini, penyidik memperagakan sebanyak 36 adegan yang menggambarkan seluruh rangkaian peristiwa pembunuhan. Meski demikian, polisi memastikan tidak ditemukan fakta baru dari hasil reka ulang tersebut.
“Tidak ada fakta baru. Semua sudah sesuai dengan keterangan yang ada, dan tidak ada saksi baru,” tegas Yoga Tama.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus pembunuhan ini kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dan memastikan pelaku bertindak seorang diri.
Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Editor: Bayu Mulyana











