TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Saat ini, transaksi over kredit mobil semakin marak dan banyak dipilih masyarakat sebagai solusi finansial alternatif.
Bukan tanpa alasan, mekanisme ini menawarkan fleksibilitas serta proses yang relatif mudah bagi pihak yang terlibat, baik penjual maupun pembeli. Namun demikian, transaksi over kredit juga menyimpan sejumlah risiko yang perlu diwaspadai. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara kerja dan ketentuannya secara menyeluruh sebelum memutuskan melakukan transaksi.
Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut pengertian over kredit mobil, syarat, cara kerja, keuntungan, serta risikonya.
Pengertian Over Kredit Mobil
Over kredit mobil adalah proses jual beli kendaraan yang masih dalam status cicilan. Dalam mekanisme ini, pemilik mobil (penjual) mengalihkan kewajiban pembayaran cicilan kepada pembeli.
Artinya, pihak pembeli akan melanjutkan sisa angsuran kredit mobil yang sebelumnya menjadi tanggungan pemilik lama. Kondisi ini biasanya terjadi karena beberapa alasan, seperti pemilik kendaraan ingin mengganti mobil baru atau mengalami kendala keuangan sehingga tidak mampu melanjutkan cicilan.
Melalui sistem over kredit, penjual umumnya memperoleh kompensasi berupa dana pengganti uang muka (down payment) dan cicilan yang telah dibayarkan. Sementara bagi pembeli, skema ini cenderung lebih menguntungkan karena harga mobil relatif lebih terjangkau dibanding membeli unit baru.
Cara Kerja Over Kredit Mobil
Secara umum, proses over kredit mobil tidak terlalu rumit, tetapi tetap harus dilakukan secara hati-hati. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan:
1. Periksa Sisa Kredit Mobil
Pastikan status kredit mobil masih terdaftar di lembaga pembiayaan (leasing). Pembeli perlu mengetahui sisa cicilan yang masih harus dibayarkan oleh pemilik lama. Informasi ini sebaiknya diperoleh langsung dari pihak leasing agar valid dan tidak ada tunggakan tersembunyi.
2. Cek Kondisi Mobil
Lakukan pemeriksaan kondisi mobil secara menyeluruh, mulai dari eksterior, interior, mesin, hingga fitur keselamatan. Langkah ini penting untuk memastikan kendaraan masih layak pakai dan tidak memiliki masalah serius.
3. Hitung Biaya Over Kredit Mobil
Pembeli perlu menghitung biaya yang harus dibayarkan kepada penjual sebagai kompensasi. Perhitungan ini biasanya melibatkan harga mobil saat ini, bunga, sisa asuransi, biaya tambahan, serta sisa cicilan.
Rumus umum perhitungan:
Harga mobil sekarang + (bunga × harga sekarang) + (sisa asuransi) + biaya tambahan – jumlah sisa cicilan
Sebagai contoh simulasi (perkiraan):
- Cicilan bulanan: Rp5 juta
- Total tenor: 24 bulan (sudah berjalan 6 bulan)
- Sisa cicilan: 18 bulan
- Harga mobil saat ini: Rp150 juta
- Bunga cicilan: 10%
- Asuransi: Rp12 juta (sisa 18 bulan)
- Biaya tambahan: Rp2 juta
Total biaya over kredit yang dibayarkan pembeli kepada penjual sekitar Rp86 juta.
4. Hubungi Pihak Leasing
Proses over kredit wajib melibatkan pihak leasing. Pembeli dan penjual harus mengajukan permohonan resmi agar pengalihan kewajiban cicilan dinyatakan sah secara hukum.
5. Dokumentasi dan Perjanjian
Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, buat surat perjanjian tertulis yang memuat hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Perjanjian ini sebaiknya dibuat di hadapan notaris.
6. Pembayaran Kompensasi
Pembeli membayarkan sejumlah uang kepada penjual sebagai kompensasi atas uang muka dan cicilan yang telah dibayarkan sebelumnya.
7. Pengalihan Cicilan dan Dokumen
Setelah seluruh proses disetujui, pembeli resmi mengambil alih kewajiban cicilan hingga lunas sesuai sisa tenor yang berlaku.*
Editor :Krisna Widi Aria











