CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon menyoroti aktivitas pertambangan yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Serang yang dinilai merugikan Cilegon, terutama dari sisi kerusakan infrastruktur jalan.
PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra menegaskan, secara fisik dampak aktivitas pertambangan tersebut lebih banyak dirasakan oleh Cilegon.
Pasalnya, mobilisasi angkutan tambang selama ini menggunakan infrastruktur jalan milik Kota Cilegon.
“Kalau secara fisik jelas dirugikan, karena infrastruktur yang digunakan itu wilayah Cilegon,” kata kata Aziz, Selasa 20 Januari 2025 usai sidak di salah satu titik tambang di Kelurahan Bagendung.
Ia menjelaskan, meski lokasi pertambangan tidak sepenuhnya berada di wilayah administratif Cilegon, aktivitas distribusi hasil tambang justru melewati jalan-jalan kota.
Hal itu berdampak pada percepatan kerusakan jalan dan beban pemeliharaan yang harus ditanggung Pemkot Cilegon.
Menurutnya, ke depan perlu ada pengaturan yang lebih tegas agar penambang yang beroperasi di Kabupaten Serang menggunakan akses jalan yang berada di wilayah kabupaten tersebut. Dengan begitu, beban dampak infrastruktur tidak sepenuhnya ditanggung Cilegon.
“Kedepan harapannya penambang di Kabupaten Serang bisa menggunakan jalan yang ada di wilayah Kabupaten Serang,” ujarnya.
Sekda juga menambahkan, wilayah terdampak aktivitas pertambangan ini tidak hanya berada di Kota Cilegon, tetapi juga sebagian masuk ke wilayah Kabupaten Serang. Karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Ia berharap persoalan ini dapat segera dikomunikasikan secara lintas wilayah melalui forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), khususnya dengan Forkopimda Kabupaten Serang, agar ditemukan solusi bersama yang adil bagi kedua daerah.
“Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan Forkopimda yang ada di wilayah Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











