CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Agenda inspeksi mendadak (sidak) tambang yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon bersama Forkopimda terus berlanjut.
Kali ini, sorotan tertuju pada salah satu lokasi tambang di Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang disidak pada Selasa 20 Januari 2025.
Dalam sidak tersebut, Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Imam Buchori terlihat geram terhadap pengelola tambang.
Pasalnya, pihak pengelola mengklaim telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), namun tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen perizinan saat diminta di lokasi.
Pekerja tambang berdalih dengan berbagai alasan, mulai dari telepon genggam rusak, berkas sedang dibawa, hingga dokumen masih dalam perjalanan.
Alasan berulang tersebut membuat Dandim Cilegon kehilangan kesabaran dan langsung memberikan peringatan keras.
“IUP-nya ada enggak? Masih hidup enggak? Kalau ada, harusnya ada dong,” tegas Letkol Inf Imam Buchori di hadapan pengelola tambang.
Ia meminta agar seluruh dokumen perizinan segera dikirimkan saat itu juga, tanpa alasan tambahan. “Biar ada hasilnya sekarang. Kalo HP kamu sudah berfungsi, kirim ke Pak Sekda semua perizinannya. Saya enggak mau tahu, kirim ke saya juga,” katanya dengan nada tinggi.
Dandim menegaskan, apabila perizinan tidak lengkap, maka pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan temuan tersebut.
Ia menekankan, kehadirannya dalam sidak murni demi kepentingan masyarakat, khususnya terkait dampak aktivitas tambang terhadap banjir dan kerusakan infrastruktur.
“Kalau kamu lengkap, pasti dari tadi sudah ada. Ini alasannya HP rusak, HP basah. Oke, kirim ke Pak Sekda sekarang,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Sekda Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra yang turut mendampingi sidak, menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut harus dihentikan sementara, terlepas dari klaim perizinan yang disampaikan pengelola.
“Gimana, izinnya sudah ketemu? Pokoknya mulai hari ini jangan ada aktivitas,” ujar Aziz.
Ia menambahkan, apabila pengelola ingin tetap melanjutkan usaha, maka harus dilakukan pembenahan menyeluruh, terutama terkait pengelolaan lingkungan.
“Kalau memang mau dirapikan, rapikan. Kalau mau dibuat kolam retensi, langsung saja,” tegasnya.
Sidak ini merupakan bagian dari langkah tegas Pemkot Cilegon bersama Satgas Penanggulangan Bencana Banjir dan Forkopimda untuk menekan dampak banjir yang diduga dipicu aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah Kota Cilegon.
Editor: Bayu Mulyana











