SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten tinggal menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat. Hal itu menyusul kesepakatan seluruh peserta rapat fasilitasi yang digelar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menetapkan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.
Asisten Daerah I Kota Serang, Anthon Gunawan, mengatakan hasil rapat tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh peserta sebagai bentuk kesepakatan bersama.
“Pada saat rapat seluruh peserta sepakat menetapkan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten,” kata Anthon, Minggu, 28 Juni 2026.
Menurut Anthon, rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Provinsi Banten, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status ibu kota Provinsi Banten yang selama ini belum ditegaskan secara eksplisit dalam regulasi.
Meski demikian, penetapan resmi masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait bentuk payung hukum yang akan digunakan.
“Pemerintah pusat masih mengkaji apakah kepastian hukum tersebut akan dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten atau melalui Peraturan Pemerintah,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Kementerian Sekretariat Negara mengusulkan penerbitan surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Banten. Surat tersebut bertujuan menegaskan bahwa yang dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 adalah Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.
Anthon menegaskan, pembahasan tersebut bukan merupakan rencana pemindahan ibu kota provinsi, melainkan hanya memberikan kepastian hukum terhadap status yang selama ini telah berjalan.
“Ini bukan pemindahan ibu kota. Yang dilakukan adalah memperjelas bunyi Pasal 7 agar secara hukum ditegaskan bahwa yang dimaksud adalah Kota Serang,” katanya.
Ia menambahkan, secara de facto pusat pemerintahan Provinsi Banten telah lama berada di Kota Serang. Kantor Gubernur Banten beserta kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Banten juga berlokasi di wilayah tersebut.
Karena itu, menurut Anthon, kepastian hukum diperlukan agar tidak lagi menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai status ibu kota Provinsi Banten pada masa mendatang.
Editor: Mastur Huda











