Home Berita Utama

Status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten Tinggal Menunggu Kepastian Hukum

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Senin, 29 Juni 2026 13:02
in Berita Utama, Kota Serang
0
Status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten Tinggal Menunggu Kepastian Hukum

Asisten Daerah I Kota Serang, Anthon Gunawan, menjelaskan hasil rapat fasilitasi di Kemendagri terkait kepastian hukum status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.

0
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten tinggal menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat. Hal itu menyusul kesepakatan seluruh peserta rapat fasilitasi yang digelar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menetapkan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Asisten Daerah I Kota Serang, Anthon Gunawan, mengatakan hasil rapat tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh peserta sebagai bentuk kesepakatan bersama.

“Pada saat rapat seluruh peserta sepakat menetapkan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten,” kata Anthon, Minggu, 28 Juni 2026.

Menurut Anthon, rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Provinsi Banten, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status ibu kota Provinsi Banten yang selama ini belum ditegaskan secara eksplisit dalam regulasi.

Meski demikian, penetapan resmi masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait bentuk payung hukum yang akan digunakan.

“Pemerintah pusat masih mengkaji apakah kepastian hukum tersebut akan dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten atau melalui Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Kementerian Sekretariat Negara mengusulkan penerbitan surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Banten. Surat tersebut bertujuan menegaskan bahwa yang dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 adalah Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Anthon menegaskan, pembahasan tersebut bukan merupakan rencana pemindahan ibu kota provinsi, melainkan hanya memberikan kepastian hukum terhadap status yang selama ini telah berjalan.

“Ini bukan pemindahan ibu kota. Yang dilakukan adalah memperjelas bunyi Pasal 7 agar secara hukum ditegaskan bahwa yang dimaksud adalah Kota Serang,” katanya.

Ia menambahkan, secara de facto pusat pemerintahan Provinsi Banten telah lama berada di Kota Serang. Kantor Gubernur Banten beserta kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Banten juga berlokasi di wilayah tersebut.

Karena itu, menurut Anthon, kepastian hukum diperlukan agar tidak lagi menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai status ibu kota Provinsi Banten pada masa mendatang.

Editor: Mastur Huda

Tags: anthon gunawanibu kota Provinsi BantenkemendagriKota SerangPemerintah Kota SerangPemerintah Provinsi Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Menteri Koperasi Dorong Pengembangan Koperasi Pondok Pesantren di Pandeglang

Next Post

Polda Banten Ungkap 212 Kasus Pencurian Selama Semester I 2026, Amankan 290 Tersangka

Next Post
Polda Banten Ungkap 212 Kasus Pencurian Selama Semester I 2026, Amankan 290 Tersangka

Polda Banten Ungkap 212 Kasus Pencurian Selama Semester I 2026, Amankan 290 Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Keras

Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Keras

by Fahmi
Senin, 10 Agustus 2026 10:26
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Polsek Neglasari mengamankan seorang pria berinisial AF (26) terkait dugaan peredaran obat keras ilegal. Dari tangan...

Waspada Loker SPPG Bodong di Kota Serang, Jangan Tergiur Iming-iming Kerja

Waspada Loker SPPG Bodong di Kota Serang, Jangan Tergiur Iming-iming Kerja

by Nurandi
Senin, 10 Agustus 2026 10:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kota Serang diminta tidak mudah percaya terhadap informasi lowongan pekerjaan (loker) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.