CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Dewan Kebudayaan Kota Cilegon (DKKC) menggelar Rapat Pleno Penetapan Program Kerja Tahun 2026 sebagai langkah awal konsolidasi pemajuan kebudayaan di Kota Cilegon.
Rapat tersebut difokuskan pada penguatan regulasi kebudayaan serta dukungan kebijakan dan anggaran bagi pelaku seni dan budaya.
Rapat pleno dibuka di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat 23 Januari 2025 malam, dan dihadiri jajaran pengurus DKKC serta sejumlah pemangku kepentingan kebudayaan.
Ketua DKKC Ayatullah Khumaeni mengatakan, pembangunan kebudayaan di Kota Cilegon harus dijalankan secara terarah, berkelanjutan, dan tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata.
Program kerja yang dirumuskan diarahkan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta merawat memori kolektif masyarakat Cilegon.
“Rapat pleno ini kami jadikan momentum konsolidasi. DKKC harus menjadi rumah bersama bagi seniman, budayawan, dan generasi muda Cilegon,” kata Ayatullah.
Menurutnya, salah satu agenda utama yang dibahas adalah percepatan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif Kebudayaan.
Perda tersebut dinilai krusial sebagai dasar hukum pengelolaan kebudayaan sekaligus membuka ruang dukungan anggaran melalui skema dana hibah kebudayaan pada tahun 2026.
Selama ini, belum adanya dana hibah kebudayaan menjadi kendala dalam mendukung kesejahteraan dan aktivitas para budayawan lokal.
“Harapannya, setelah Perda ditetapkan, pada 2026 kita sudah bisa mengajukan alokasi dana hibah untuk para budayawan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DKKC Bahroni menegaskan pentingnya Pemerintah Kota Cilegon menetapkan program kerja kebudayaan sebagai regulasi kebijakan resmi daerah.
Menurutnya, kebudayaan harus menjadi bagian integral dari arah pembangunan Kota Cilegon.
“Program kerja kebudayaan tidak cukup hanya dirancang, tetapi harus ditetapkan sebagai kebijakan. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah agar kebudayaan tetap hidup dan berkembang di Cilegon,” kata Bahroni.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











