SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang menyiapkan anggaran sekitar Rp19 miliar untuk membiayai gaji tenaga honorer non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada tahun anggaran 2026.
Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana Hardiana, mengatakan anggaran tersebut dialokasikan untuk 1.331 tenaga honorer, yang terdiri dari 805 tenaga non-ASN dan 526 tenaga honorer terkendala.
“Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp19 hingga Rp20 miliar untuk tenaga non-ASN yang bersumber dari APBD Kota Serang,” ujar Imam Sabtu 24 Januari 2026.
Imam menjelaskan, penganggaran serta mekanisme penyaluran gaji tenaga honorer non-ASN telah disesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penganggarannya memang mengikuti standarisasi SSH dan disesuaikan dengan jenis pekerjaan atau job masing-masing,” jelasnya.
Ia merinci, terdapat empat jenis pekerjaan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Serang, yakni sopir, pengamanan, pramubakti, dan pramusaji.
Masing-masing pekerjaan tersebut telah memiliki standar harga yang ditetapkan.
“Ada empat job utama, yaitu sopir, pengamanan, pramusaji, dan pramubakti. Semua sudah ada standar harganya dan disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan masing-masing,” ungkap Imam.
Lebih lanjut, Imam mengatakan,
organisasi perangkat daerah (OPD) diberikan kewenangan untuk memilih vendor penyedia tenaga alih daya.
Setiap OPD dimungkinkan menggunakan vendor yang berbeda, sesuai kebutuhan.
Meski demikian, seluruh OPD tetap diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta mengikuti mekanisme pengadaan melalui E-Katalog.
“Penentuan vendor dikembalikan ke masing-masing OPD. Nantinya, kontrak kerja akan memuat secara jelas besaran honor, insentif, atau gaji yang diterima tenaga alih daya, sehingga mereka memiliki kepastian pendapatan setiap bulan,” pungkasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











