• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Ahli Pidana Trisakti: Tak Serta Merta Perbuatan Melawan Hukum!

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 24 Januari 2026 16:49
in Berita Utama, Tangerang
Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr Azmi Syaputra di Pengadilan Tipikor Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO. ID – Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr Azmi Syaputra mempunyai pandangan berbeda terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Menurut alumnus Universitas Padjajaran (Unpad) tersebut, kondisi lapangan terkait pengerjaan proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya harus menjadi pertimbangan.

RelatedPosts

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

Selasa, 22 September 2026 07:27
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Poster Protes Terpampang

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Poster Protes Terpampang

Selasa, 22 September 2026 06:51
Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

Senin, 21 September 2026 21:19
Disdukcapil Kabupaten Serang

Program Aku Desa Digital Disdukcapil Kabupaten Serang Terus Diperluas

Senin, 21 September 2026 18:42

Sebab, terdapat keadaan memaksa sehingga PT Ella Pratama Perkasa (EPP) tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya. Kondisi itu dinilai tidak dapat dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Penolakan masyarakat di lokasi menjadi keadaan memaksa bagi PT EPP. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan tetap harus melaksanakan pekerjaan agar kepentingan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang belum lama ini.

Azmi menyebut jika dalam hukum pidana terdapat elemen-elemen tertentu yang dapat menghapuskan sifat pidana suatu perbuatan. Yakni, alasan pembenar dan alasan pemaaf. Kedua alasan itu, tidak dapat dilepaskan dari keadaan yang menyertai terjadinya suatu perbuatan hukum.

“Memperkaya itu harus dilihat dari ada atau tidaknya penambahan kekayaan, dan itu tidak bisa dinilai secara sepihak. Harus ada pihak yang memvalidasi, baik melalui alat bukti maupun fakta persidangan,” tegasnya.

Menurut Azmi, apabila dalam persidangan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, maka terbuka kemungkinan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).

“Jika sepanjang fakta persidangan dan relevansinya dengan alat bukti tidak ditemukan adanya perpindahan atau penambahan kekayaan, maka penilaiannya kembali pada keyakinan majelis hakim,” katanya.

Sementara itu, Ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Danang Rahmat Sutomo menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi, wajib dilakukan melalui metode audit investigatif dan tidak dapat didasarkan pada asumsi semata.

Menurut dia, kerugian negara harus bersifat nyata dan terukur (actual loss) serta dihitung oleh pihak yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang investigasi. Tanpa metode investigasi yang sah, hasil penghitungan berpotensi tidak memiliki kekuatan pembuktian di persidangan.

“Penghitungan kerugian negara harus dilakukan terlebih dahulu dengan metode investigasi. Tidak bisa langsung menghitung kerugian negara berdasarkan asumsi. Kerugian itu harus nyata dan dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikasi investigasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam praktik persidangan sering ditemukan adanya perbedaan pendapat antara lembaga atau Kantor Akuntan Publik terkait ada atau tidaknya kerugian negara. Dalam kondisi tersebut, hasil penghitungan yang saling bertentangan tidak dapat dijadikan dasar tunggal pembuktian.

“Apabila terdapat satu KAP yang menyampaikan adanya kerugian negara, sementara KAP lainnya menyatakan tidak ada kerugian negara, maka kedua hasil tersebut gugur dan tidak bisa dipakai, penilaian diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada empat orang terdakwa. Mereka yakni, ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani; Kepala Dinas LH Tangsel Wahyunoto Lukman.

Kemudian, Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti dan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Dinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi TangselPT Ella Pratama Perkasawahyunoto lukman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ramai Kritik Evaluasi NJOP, Pemkot Cilegon Klaim MoU KS Dorong Investasi

Next Post

CSR Industri Dinilai Mandek, Kadin Cilegon Kritik Forum Sekadar Seremonial

Next Post
Kadin Cilegon Kritik Forum Sekadar Seremonial

CSR Industri Dinilai Mandek, Kadin Cilegon Kritik Forum Sekadar Seremonial

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Senin, 21 September 2026 06:41
Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Minggu, 20 September 2026 20:54
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

by Purnama Irawan
Selasa, 22 September 2026 07:27
0

Sejumlah kendaraan terparkir di depan Pasar Badak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Poster Protes Terpampang

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Poster Protes Terpampang

by Mulyadi
Selasa, 22 September 2026 06:51
0

Sejumlah poster bertuliskan "I Stand With The Victims Against Sexual Assault" atau "Saya Berdiri Bersama Para Korban Melawan Kekerasan Seksual"...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.