SERANG, RADARBANTEN.CO. ID – Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr Azmi Syaputra mempunyai pandangan berbeda terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Menurut alumnus Universitas Padjajaran (Unpad) tersebut, kondisi lapangan terkait pengerjaan proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya harus menjadi pertimbangan.
Sebab, terdapat keadaan memaksa sehingga PT Ella Pratama Perkasa (EPP) tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya. Kondisi itu dinilai tidak dapat dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum.
“Penolakan masyarakat di lokasi menjadi keadaan memaksa bagi PT EPP. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan tetap harus melaksanakan pekerjaan agar kepentingan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang belum lama ini.
Azmi menyebut jika dalam hukum pidana terdapat elemen-elemen tertentu yang dapat menghapuskan sifat pidana suatu perbuatan. Yakni, alasan pembenar dan alasan pemaaf. Kedua alasan itu, tidak dapat dilepaskan dari keadaan yang menyertai terjadinya suatu perbuatan hukum.
“Memperkaya itu harus dilihat dari ada atau tidaknya penambahan kekayaan, dan itu tidak bisa dinilai secara sepihak. Harus ada pihak yang memvalidasi, baik melalui alat bukti maupun fakta persidangan,” tegasnya.
Menurut Azmi, apabila dalam persidangan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, maka terbuka kemungkinan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
“Jika sepanjang fakta persidangan dan relevansinya dengan alat bukti tidak ditemukan adanya perpindahan atau penambahan kekayaan, maka penilaiannya kembali pada keyakinan majelis hakim,” katanya.
Sementara itu, Ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Danang Rahmat Sutomo menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi, wajib dilakukan melalui metode audit investigatif dan tidak dapat didasarkan pada asumsi semata.
Menurut dia, kerugian negara harus bersifat nyata dan terukur (actual loss) serta dihitung oleh pihak yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang investigasi. Tanpa metode investigasi yang sah, hasil penghitungan berpotensi tidak memiliki kekuatan pembuktian di persidangan.
“Penghitungan kerugian negara harus dilakukan terlebih dahulu dengan metode investigasi. Tidak bisa langsung menghitung kerugian negara berdasarkan asumsi. Kerugian itu harus nyata dan dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikasi investigasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam praktik persidangan sering ditemukan adanya perbedaan pendapat antara lembaga atau Kantor Akuntan Publik terkait ada atau tidaknya kerugian negara. Dalam kondisi tersebut, hasil penghitungan yang saling bertentangan tidak dapat dijadikan dasar tunggal pembuktian.
“Apabila terdapat satu KAP yang menyampaikan adanya kerugian negara, sementara KAP lainnya menyatakan tidak ada kerugian negara, maka kedua hasil tersebut gugur dan tidak bisa dipakai, penilaian diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini ada empat orang terdakwa. Mereka yakni, ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani; Kepala Dinas LH Tangsel Wahyunoto Lukman.
Kemudian, Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti dan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











