slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Ahli Pidana Trisakti: Tak Serta Merta Perbuatan Melawan Hukum!

Fahmi by Fahmi
24-01-2026 16:49:54
in Berita Utama, Tangerang
Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr Azmi Syaputra di Pengadilan Tipikor Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO. ID – Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr Azmi Syaputra mempunyai pandangan berbeda terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Menurut alumnus Universitas Padjajaran (Unpad) tersebut, kondisi lapangan terkait pengerjaan proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya harus menjadi pertimbangan.

Baca Juga :

Penyidikan Kasus dr Richard Lee Rampung, Kejati Banten: Terancam Pidana 12 Tahun Penjara 

Jaga Silaturahmi dan Evaluasi Program

Kejati Banten Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban

Pra Musrenbang Kejati Banten: Perkuat Transformasi Digital

Sebab, terdapat keadaan memaksa sehingga PT Ella Pratama Perkasa (EPP) tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya. Kondisi itu dinilai tidak dapat dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Penolakan masyarakat di lokasi menjadi keadaan memaksa bagi PT EPP. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan tetap harus melaksanakan pekerjaan agar kepentingan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang belum lama ini.

Azmi menyebut jika dalam hukum pidana terdapat elemen-elemen tertentu yang dapat menghapuskan sifat pidana suatu perbuatan. Yakni, alasan pembenar dan alasan pemaaf. Kedua alasan itu, tidak dapat dilepaskan dari keadaan yang menyertai terjadinya suatu perbuatan hukum.

“Memperkaya itu harus dilihat dari ada atau tidaknya penambahan kekayaan, dan itu tidak bisa dinilai secara sepihak. Harus ada pihak yang memvalidasi, baik melalui alat bukti maupun fakta persidangan,” tegasnya.

Menurut Azmi, apabila dalam persidangan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, maka terbuka kemungkinan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).

“Jika sepanjang fakta persidangan dan relevansinya dengan alat bukti tidak ditemukan adanya perpindahan atau penambahan kekayaan, maka penilaiannya kembali pada keyakinan majelis hakim,” katanya.

Sementara itu, Ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Danang Rahmat Sutomo menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi, wajib dilakukan melalui metode audit investigatif dan tidak dapat didasarkan pada asumsi semata.

Menurut dia, kerugian negara harus bersifat nyata dan terukur (actual loss) serta dihitung oleh pihak yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang investigasi. Tanpa metode investigasi yang sah, hasil penghitungan berpotensi tidak memiliki kekuatan pembuktian di persidangan.

“Penghitungan kerugian negara harus dilakukan terlebih dahulu dengan metode investigasi. Tidak bisa langsung menghitung kerugian negara berdasarkan asumsi. Kerugian itu harus nyata dan dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikasi investigasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam praktik persidangan sering ditemukan adanya perbedaan pendapat antara lembaga atau Kantor Akuntan Publik terkait ada atau tidaknya kerugian negara. Dalam kondisi tersebut, hasil penghitungan yang saling bertentangan tidak dapat dijadikan dasar tunggal pembuktian.

“Apabila terdapat satu KAP yang menyampaikan adanya kerugian negara, sementara KAP lainnya menyatakan tidak ada kerugian negara, maka kedua hasil tersebut gugur dan tidak bisa dipakai, penilaian diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada empat orang terdakwa. Mereka yakni, ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani; Kepala Dinas LH Tangsel Wahyunoto Lukman.

Kemudian, Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti dan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Dinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi TangselPT Ella Pratama Perkasawahyunoto lukman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ramai Kritik Evaluasi NJOP, Pemkot Cilegon Klaim MoU KS Dorong Investasi

Next Post

CSR Industri Dinilai Mandek, Kadin Cilegon Kritik Forum Sekadar Seremonial

Related Posts

Penyidikan Kasus dr Richard Lee Rampung, Kejati Banten: Terancam Pidana 12 Tahun Penjara 
Hukum

Penyidikan Kasus dr Richard Lee Rampung, Kejati Banten: Terancam Pidana 12 Tahun Penjara 

by Fahmi
Jumat, 5 Juni 2026 10:43

dr Richard Lee saat dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU Kejati Banten, Kamis, 4 Juni 2026. (Foto: Kejati...

Read moreDetails

Jaga Silaturahmi dan Evaluasi Program

Kejati Banten Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban

Pra Musrenbang Kejati Banten: Perkuat Transformasi Digital

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Next Post
Kadin Cilegon Kritik Forum Sekadar Seremonial

CSR Industri Dinilai Mandek, Kadin Cilegon Kritik Forum Sekadar Seremonial

Industri Akui CSR Kota Cilegon Belum Terintegrasi

Industri Akui CSR Kota Cilegon Belum Terintegrasi, Minta Peran Aktif Pemerintah

CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

DPRD Dorong Musrenbang Non-APBD, CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

FIFA Matchday 2026: Indonesia Kalahkan Oman 3-0 di GBK, Akhiri Penantian Kemenangan 38 Tahun

FIFA Matchday 2026: Indonesia Kalahkan Oman 3-0 di GBK, Akhiri Penantian Kemenangan 38 Tahun

Sabtu, 6 Juni 2026 09:04
Seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang, Pemkab Serang Tunggu Keputusan BAZNAS RI

Seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang, Pemkab Serang Tunggu Keputusan BAZNAS RI

Sabtu, 6 Juni 2026 07:37
Hasil Indonesia Open 2026: All Indonesian Semifinal, Ganda Putra Pastikan Satu Tiket Final

Hasil Indonesia Open 2026: All Indonesian Semifinal, Ganda Putra Pastikan Satu Tiket Final

Sabtu, 6 Juni 2026 07:35
Aksesmu dan Noovoleum Edukasi Pengelolaan Minyak Jelantah Berkelanjutan bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha Mikro

Aksesmu dan Noovoleum Edukasi Pengelolaan Minyak Jelantah Berkelanjutan bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha Mikro

Sabtu, 6 Juni 2026 06:48
Lapas Kelas IIA Serang Bagikan Voucher Wartelsus Gratis, WBP Bisa Menjalin Silaturahmi dengan Keluarga

Lapas Kelas IIA Serang Bagikan Voucher Wartelsus Gratis, WBP Bisa Menjalin Silaturahmi dengan Keluarga

Sabtu, 6 Juni 2026 06:30
Survei Kepuasan Masyarakat Tinggi, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Apresiasi Program Nasional Presiden Prabowo

Survei Kepuasan Masyarakat Tinggi, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Apresiasi Program Nasional Presiden Prabowo

Sabtu, 6 Juni 2026 05:47
FIFA Matchday 2026: Indonesia Kalahkan Oman 3-0 di GBK, Akhiri Penantian Kemenangan 38 Tahun

FIFA Matchday 2026: Indonesia Kalahkan Oman 3-0 di GBK, Akhiri Penantian Kemenangan 38 Tahun

Sabtu, 6 Juni 2026 09:04
Seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang, Pemkab Serang Tunggu Keputusan BAZNAS RI

Seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang, Pemkab Serang Tunggu Keputusan BAZNAS RI

Sabtu, 6 Juni 2026 07:37
Hasil Indonesia Open 2026: All Indonesian Semifinal, Ganda Putra Pastikan Satu Tiket Final

Hasil Indonesia Open 2026: All Indonesian Semifinal, Ganda Putra Pastikan Satu Tiket Final

Sabtu, 6 Juni 2026 07:35
Aksesmu dan Noovoleum Edukasi Pengelolaan Minyak Jelantah Berkelanjutan bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha Mikro

Aksesmu dan Noovoleum Edukasi Pengelolaan Minyak Jelantah Berkelanjutan bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha Mikro

Sabtu, 6 Juni 2026 06:48
Lapas Kelas IIA Serang Bagikan Voucher Wartelsus Gratis, WBP Bisa Menjalin Silaturahmi dengan Keluarga

Lapas Kelas IIA Serang Bagikan Voucher Wartelsus Gratis, WBP Bisa Menjalin Silaturahmi dengan Keluarga

Sabtu, 6 Juni 2026 06:30
Survei Kepuasan Masyarakat Tinggi, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Apresiasi Program Nasional Presiden Prabowo

Survei Kepuasan Masyarakat Tinggi, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Apresiasi Program Nasional Presiden Prabowo

Sabtu, 6 Juni 2026 05:47

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

FIFA Matchday 2026: Indonesia Kalahkan Oman 3-0 di GBK, Akhiri Penantian Kemenangan 38 Tahun

FIFA Matchday 2026: Indonesia Kalahkan Oman 3-0 di GBK, Akhiri Penantian Kemenangan 38 Tahun

by Nurabidin
Sabtu, 6 Juni 2026 09:04

RADARBANTEN.CO.ID – Timnas Indonesia tampil impresif saat menjamu Oman dalam laga FIFA Matchday bertajuk Garuda Championship Series 2026 di Stadion...

Seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang, Pemkab Serang Tunggu Keputusan BAZNAS RI

Seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang, Pemkab Serang Tunggu Keputusan BAZNAS RI

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 6 Juni 2026 07:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih menunggu hasil wawancara calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak