CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Akses Jalan Pelabuhan Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel (KS) murni dilakukan untuk kepentingan investasi.
MoU tersebut diklaim sebagai langkah strategis untuk membuka kembali proyek Pelabuhan Kota Cilegon yang telah tertunda sejak 2012.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menanggapi kritik sejumlah pihak yang menyoroti adanya klausul evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan milik PT Krakatau Steel dalam MoU tersebut.
Aziz menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bentuk tawar-menawar atau kompensasi atas pemberian akses jalan.
Evaluasi NJOP, kata dia, masih sebatas niat kebijakan pemerintah daerah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Itu bukan bargaining. Evaluasi NJOP baru sebatas niat dan dilakukan dalam rangka kemudahan investasi, sesuai amanat pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini Kota Cilegon mencatatkan realisasi investasi tertinggi di Provinsi Banten dan masuk empat besar nasional.
Karena itu, Pemkot Cilegon berkomitmen menjaga momentum tersebut agar target investasi tahun 2026 terus meningkat.
“Itu pun bagian dari komitmen Pemkot Cilegon dalam mendukung pertumbuhan investasi,” ujarnya.
Aziz menambahkan, substansi utama MoU adalah kesepakatan penyediaan akses jalan utama menuju kawasan Pelabuhan Kota Cilegon.
Menurutnya, selama lebih dari satu dekade pembangunan pelabuhan belum dapat direalisasikan karena persoalan akses yang belum terselesaikan.
“Sejak 2012 cita-cita pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon belum berjalan. Kuncinya ada di akses jalan. Kalau akses tidak ada, sulit bicara pelabuhan,” kata Aziz.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











