PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan Banten meminta kepada masyarakat agar mewaspadai tawaran jasa pinjaman online ilegal.
Hal itu disampaikan Analis Senior Kantor OJK Provinsi Banten Rija Fathul Bari usai menghadiri acara edukasi publik literasi keuangan bertempat, Pendopo Bukit Sinyonya, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
Analis Senior Kantor OJK Banten Rija Fathul Bari mengungkapkan, di daerah Banten ini paling ia menginformasikan sektor jasa keuangan yang formal dulu.
“Karena kan, seperti kita ketahui ada yang berizin dan tidak berizin. Nah kita mengingatkan kepada masyarakat tolong gunakan sektor jasa keuangan yang berizin,” katanya usai menghadiri acara edukasi publik literasi keuangan, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Senin, 26 Januari 2026.
Rija menjelaskan, kalau sektor jasa keuangan tidak berizin itu, tentu di luar dari kewenangan OJK, untuk dapat melakukan pengawasan kemudian perlindungan konsumennya.
“Bagaimana cara pengelolaan keuangan yang baik dan benar, jadi melalui kegiatan ini harapannya masyarakat paham bagaimana cara mengelola keuangan. Karena salah satu poin pentingnya adalah meningkatkan literasi,” katanya.
Melalui kegiatan ini juga, masyarakat mendapatkan pemahaman cara membedakan antara jasa keuangan yang legal dan tak legal.
“Kita dari OJK punya slogan 2 L, legal dan logis. Pertama cek legalitasnya, kedua cek dari timbal balik hasilnya, misalkan ada investasi menawarkan satu bulan 20 persen. Jadi kita gak mungkin kecuali usaha UMKM,” katanya.
Menjanjikan timbal balik investasi 20 persen satu bulan tidak logis. Jadi harus dicurigai itu tidak berizin.
“Kalau legalitas gampang pertama bisa mengecek ke OJK atau sektor jasa keuangan lainnnya ada Bank Indonesia.
Kalau sektor jasa pembayaran keuangan itu ada di bawah Bank Indonesia, contohnya, gopay, dana, ini di bawah pengawasan BI bukan OJK,” katanya.
Sedangkan kalau OJK melakukan pengawasan perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan dan pasar modal.
Kemudian, pinjol pinjaman daring ada 95 jasa pinjol berada di bawah pengawasan OJK.
“Tapi ada ribuan tidak diawasi OJK karena tidak berizin dan servernya berada di luar negeri dan lain sebagainya. Nah ini karena digitalisasi ya saat ini banyak masyarakat masih mengakses pinjol tak berizin yang terdaftar saat ini hanya ada 95 jasa pinjol,” katanya.
Lalu kenapa sektor jasa keuangan harus diawasi oleh OJK karena nanti ketika ada permasalahan bisa meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan, atau direksi pengurusnya.
“Kalau tidak berizin mau kita panggilpun mereka tidak akan datang. Karena mereka tidak punya kantor fisik, mereka tidak punya pengurus dan bisa jadi servernya di luar negeri malah,” katanya.
Sisi tantangannya digitalisasi saat ini tidak ada batas di dunia internet. Jadi masyarakat bisa mengakses melalui aplikasi playstore itu tidak melalui OJK tetapi melalui Komdigi.
“Makanya kami kerjasama dengan Komdigi kalau menemukan Pinjol tidak terdaftar di OJK dan berpotensi merugikan masyarakat kami minta klarifikasi melalui Satgas Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal dan meminta pemblokiran kepada Komdigi,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











