LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Bau menyengat yang diduga berasal dari lokasi pengolahan limbah ayam menjadi perhatian dan keresahan warga di empat kampung di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Rabu (28/1).
Empat kampung tersebut yakni Kampung Cibuntu, Cibenter, Jogjog, dan Madang, yang berada di wilayah Desa Sindangmulya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Lingga Segara, menuturkan bahwa lokasi pengolahan limbah ayam di Kampung Dengung, Desa Sindangmulya, tidak terdaftar dalam sistem perizinan DPMPTSP Lebak.
“Jika suatu usaha tidak tercatat dalam sistem, maka sudah dapat dipastikan belum mengantongi izin resmi,” terang Lingga saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID melalui sambungan telepon, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menegaskan, setiap kegiatan usaha pengolahan limbah wajib memiliki izin lingkungan dan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebenaran aktivitas pengolahan limbah ayam serta mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Berdasarkan pengakuan warga, aktivitas pengolahan limbah ayam tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidaknyamanan.
Selain bau menyengat, warga juga mengkhawatirkan dampak limbah terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar, termasuk kerusakan pepohonan serta lahan pertanian warga.
“Sangat bau dan mengganggu. Kalau aktivitas pengolahan limbahnya beroperasi sekitar tujuh bulanan, memang masih baru,” tutur Sibli, Ketua RT Kampung Cibuntu.
Ia berharap segera ada solusi dari pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menyelesaikan keluhan warga tersebut.*
Editor : Krisna Widi Aria











