SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Raja Goedang Mas yang bergerak di pengelolaan limbah yang berada di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang didakwa mencemari lingkungan.
Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan penimbunan dan pembuangan limbah berbahaya tanpa izin.
JPU Kejari Serang, Budi Atmoko dari Kejaksaan Negeri Serang mengatakan, terdakwa perusahaan yang diwakili oleh Direktur Utama Johanes Karyana Hasudungan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut PT Raja Goedang Mas melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.
Dugaan pelanggaran itu terungkap setelah tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan verifikasi pada 10–13 Juni 2024 dan menemukan penimbunan berbagai jenis limbah industri di lahan seluas 5,67 hektare.
“Limbah yang ditemukan antara lain sludge oil, spent bleaching earth, sludge painting, slag besi, mill scale, dan jenis lainnya, dengan volume mencapai sekitar 177.872 meter kubik,” katanya dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Minggu 7 Desember 2025.
Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan logam berat dan minyak dalam kadar tinggi seperti arsenik, kromium, timbal, merkuri, nikel, dan zinc.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan pencemaran lingkungan hidup secara nyata dan tidak sesuai dengan baku mutu lingkungan,” ujar Budi.
Selain dakwaan pertama, JPU juga menjerat perusahaan dengan Pasal 104 Jo Pasal 60 UU 32 Tahun 2009 karena melakukan dumping atau pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Meski PT Raja Goedang Mas memiliki sejumlah izin teknis, JPU menegaskan tidak satu pun izin tersebut memperbolehkan pembuangan limbah terbuka.
Ahli dari KLHK Drs. Iyan Suwargana, M.Si. dalam keterangannya menyatakan, kegiatan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah.
“Penimbunan tanpa fasilitas pengolahan yang memadai sudah termasuk kategori dumping limbah tanpa izin, karena limbah dibiarkan menumpuk dan berpotensi mencemari tanah serta air di sekitarnya,” tutur Budi mengutip pernyataan ahli.
Editor: Abdul Rozak











