• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

PT Raja Goedang Mas Didakwa Lakukan Pencemaran Lingkungan di Bojonegara

Fahmi by Fahmi
Minggu, 7 Desember 2025 18:35
in Hukum, Uncategorized
0

Direktur Utama PT Raja Goedang Mas, Johanes Karyana Hasudungan saat di Pengadilan Negeri Serang (dok Radar Banten)

0
SHARES
196
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Raja Goedang Mas yang bergerak di pengelolaan limbah yang berada di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang didakwa mencemari lingkungan.

Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan penimbunan dan pembuangan limbah berbahaya tanpa izin.

JPU Kejari Serang, Budi Atmoko dari Kejaksaan Negeri Serang mengatakan, terdakwa perusahaan yang diwakili oleh Direktur Utama Johanes Karyana Hasudungan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut PT Raja Goedang Mas melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.

Dugaan pelanggaran itu terungkap setelah tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan verifikasi pada 10–13 Juni 2024 dan menemukan penimbunan berbagai jenis limbah industri di lahan seluas 5,67 hektare.

“Limbah yang ditemukan antara lain sludge oil, spent bleaching earth, sludge painting, slag besi, mill scale, dan jenis lainnya, dengan volume mencapai sekitar 177.872 meter kubik,” katanya dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Minggu 7 Desember 2025.

Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan logam berat dan minyak dalam kadar tinggi seperti arsenik, kromium, timbal, merkuri, nikel, dan zinc.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan pencemaran lingkungan hidup secara nyata dan tidak sesuai dengan baku mutu lingkungan,” ujar Budi.

Selain dakwaan pertama, JPU juga menjerat perusahaan dengan Pasal 104 Jo Pasal 60 UU 32 Tahun 2009 karena melakukan dumping atau pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Meski PT Raja Goedang Mas memiliki sejumlah izin teknis, JPU menegaskan tidak satu pun izin tersebut memperbolehkan pembuangan limbah terbuka.

Ahli dari KLHK Drs. Iyan Suwargana, M.Si. dalam keterangannya menyatakan, kegiatan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah.

“Penimbunan tanpa fasilitas pengolahan yang memadai sudah termasuk kategori dumping limbah tanpa izin, karena limbah dibiarkan menumpuk dan berpotensi mencemari tanah serta air di sekitarnya,” tutur Budi mengutip pernyataan ahli.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Johanes Karyana Hasudungankementrian lingkungan hiduplimbahpencemaran lingkunganPN SerangPT Raja Goedang Mas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Advokat Senior Banten Wahyudi Dilantik Sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Uniba

Next Post

Wagub Banten Achmad Dimyati Jadi Ketua Dewan Pakar DPW PKS Banten

Next Post

Wagub Banten Achmad Dimyati Jadi Ketua Dewan Pakar DPW PKS Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cegah Risiko Penyakit Degeneratif, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Edukasi dan Skrining Warga Rawa Buaya

Cegah Risiko Penyakit Degeneratif, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Edukasi dan Skrining Warga Rawa Buaya

by Redaksi
Rabu, 9 September 2026 19:05
0

Mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University terus memperkuat peran perguruan tinggi dalam meningkatkan kesadaran...

PJJ Kota Serang Diperpanjang hingga 11 September, Dindikbud Pantau Efektivitas Pembelajaran

PJJ Kota Serang Diperpanjang hingga 11 September, Dindikbud Pantau Efektivitas Pembelajaran

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 9 September 2026 16:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan menyusul kondisi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.