PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa, sedangkan fidyah sebesar Rp12.500 jika dibayarkan dalam bentuk uang.
Wakil Ketua III Bidang Perencanaan dan Pelaporan Keuangan Baznas Kabupaten Pandeglang, Asep Saparudin, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil rapat bersama sejumlah pihak terkait.
“Keputusan rapat sore ini menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp45.000 per jiwa jika diuangkan. Untuk fidyah Rp12.500,” kata Asep Saparudin, Jumat, 30 Januari 2026.
Selain uang, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk beras. Takaran zakat fitrah ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa.
Asep menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah dilakukan setiap tahun menjelang Ramadan dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta unsur pemerintah daerah.
“Dalam rapat penetapan ini kami mengundang Ketua MUI dan Majelis Fatwa MUI Kabupaten Pandeglang, Kemenag, serta perwakilan pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Asep, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp40.000. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi harga beras di pasaran.
“Pertimbangannya tentu harga beras, mulai dari beras standar, medium, hingga premium. Berdasarkan hasil kajian, zakat fitrah tahun ini ditetapkan Rp45.000,” jelasnya.
Sementara itu, fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan. Besaran fidyah dihitung per hari puasa yang ditinggalkan.
“Fidyah dikenakan bagi yang tidak mampu berpuasa. Per harinya jika diuangkan sebesar Rp12.500, setara satu mud,” kata Asep.
Terkait mekanisme pengumpulan, Baznas Pandeglang akan menyosialisasikan hasil keputusan tersebut melalui surat edaran kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga desa.
“Kami akan mengirimkan surat edaran ke UPZ, kecamatan, dan desa. Selain itu juga disosialisasikan melalui media agar masyarakat mengetahui besaran zakat tahun ini,” ujarnya.
Untuk jumlah mustahik penerima zakat fitrah dan fidyah Ramadan tahun ini, Asep menyebut masih akan ditentukan setelah proses penghimpunan selesai. Namun, penyaluran tetap mengacu pada delapan asnaf zakat.
“Prioritas utama tentu fakir dan miskin, sesuai delapan asnaf penerima zakat,” jelasnya.
Baznas Pandeglang juga mengimbau masyarakat menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi, baik langsung ke Baznas, UPZ, maupun amil masjid yang telah disahkan.
“Zakat bisa dibayarkan langsung, melalui UPZ, amil masjid, maupun secara digital atau transfer. Yang terpenting melalui lembaga resmi,” tuturnya.
Asep berharap penghimpunan zakat di Pandeglang pada 2026 dapat meningkat seiring target penghimpunan yang ditetapkan sebesar Rp6,3 miliar, naik lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Bukan hanya target yang tercapai, tapi kami berharap kesadaran masyarakat untuk berzakat juga semakin meningkat,” pungkasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











