PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Pandeglang menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Penangkapan dilakukan setelah aksi kejar-kejaran dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Hartono, mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat terkait banyaknya pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk melawan arus dari arah Rutan Pandeglang menuju Masjid Agung Al-Rahman.
“Awalnya kami menerima laporan adanya pengendara yang melawan arus di jalur tersebut,” kata IPDA Hartono, Senin 2 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan pengawasan dan blokade di tiga titik, yakni akses keluar-masuk Gang Polres Pandeglang, Gang Masjid Agung Al-Rahman, dan Gang Rutan Pandeglang.
Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat sepeda motor Suzuki Satria berwarna biru yang dikendarai dua orang tanpa mengenakan helm. Ketika melihat petugas, pengendara berusaha menghindar dan masuk ke gang di sekitar lokasi.
Petugas kemudian melakukan pengejaran. Namun, saat akses keluar gang diblokade, pengendara berbalik arah dan berusaha melarikan diri.
“Karena jalannya sudah dihadang, mereka kembali masuk ke gang dan kemudian melarikan diri. Hal itu menimbulkan kecurigaan sehingga kami melakukan pengejaran,” ujarnya.
Salah satu pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah berusaha kabur ke arah gang depan Masjid Agung Al-Rahman dengan bantuan warga sekitar. Pelaku diketahui bernama Renal Andrian (26).
Setelah diamankan, petugas menggeledah tas yang dibawa pelaku dan menemukan sejumlah obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 152 butir hexymer dan 211 butir tramadol yang sudah dikemas rapi dan diduga siap diedarkan, sementara satu penumpang lagi kabur melarikan diri,” kata Hartono.
Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pandeglang dan diperoleh dari Jakarta.
Saat ini pelaku telah diserahkan ke Unit Satnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
Editor: Bayu Mulyana











