SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang berencana akan mengusulkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten agar tidak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) bagi perusahaan yang ingin melakukan pertambangan di wilayah Kecamatan Kopo dan Kecamatan Jawilan.
Pasalnya, pihaknya menemukan kasus ada beberapa perusahaan yang menyalahgunakan izin di dua lokasi tersebut. Izin yang diminta dan dikeluarkan Pemkab Serang untuk melakukan pembangunan perumahan namun pada prakteknya justru digunakan untuk aktifitas pertambangan.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang, Ardi mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi agar tidak mengeluarkan izin untuk pertambangan di wilayah Kecamatan Kopo dan Jawilan.
Ia mengungkapkan, ada beberapa pengusaha di Kopo dan Jawilan mengajukan izin untuk perumahan. Namun kenyataannya mereka melakukan penggalian dan melakukan aktifitas pertambangan di lokasi tersebut.
“Izinnya untuk perumahan. Mereka mengajukan IUP ke provinsi untuk melakukan perataan, namun bukannya pemerataan justru malah melakukan pengerukan,” katanya, Senin 2 Februari 2026.
Ia mengatakan, tata ruang wilayah tersebut memang diperuntukan untuk kawasan industri dan kawasan kawasan permukiman. Namun dari izin tersebut justru digunakan untuk melakukan penambangan.
“Setelah berjalan perumahannya tidak ada, adanya galian. Komoditas yang digalinya pasir,” ujarnya.
Ia mengaku, akan mengunjungi lokasi untuk memastikan dokumen izin yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan sekaligus memastikan aktifitas usaha yang dilakukan.
“Kalau memang untuk perumahan kita ingin melihat bangunannya, kalau ga ada berarti kan menambang. Nanti akan kita komunikasikan ke provinsi, agar tidak dikeluarkan izinnya. IUP OP penjualan itu selama 1 tahun,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah perusahaan di lokasi tersebut yang menyalahgunakan izin. Namun pihaknya memastikan tidak akan mengeluarkan izin apabila akan digunakan untuk aktifitas penambangan di dua lokasi tersebut.
“Karena kan di sana bukan gunung tapi dataran, akhirnya kan berlubang. Jadi akan kita stop mulai tahun ini,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











