SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 23 tenaga outsourcing di RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, dilaporkan tidak diperpanjang kontraknya pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut diduga merupakan dampak dari efisiensi anggaran pengadaan jasa alih daya di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Informasi terkait pemutusan kontrak tersebut ramai diperbincangkan dan menjadi sorotan publik karena menyangkut nasib para pekerja kebersihan dan keamanan rumah sakit yang selama ini menopang layanan dasar fasilitas kesehatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, 23 tenaga outsourcing yang terdampak terdiri atas petugas kebersihan dan keamanan. Mereka dipastikan tidak lagi bekerja sejak awal tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi menurunnya kualitas pelayanan rumah sakit, khususnya pada aspek kebersihan dan keamanan lingkungan RSUD. Selain itu, pemutusan kontrak juga berdampak pada kondisi sosial para pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, membenarkan adanya efisiensi anggaran pengadaan tenaga outsourcing di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) rumah sakit yang berada di bawah kewenangan Dinkes Banten.
“Untuk pengadaan outsourcing jasa keamanan dan kebersihan pada anggaran 2026, seluruh UPT rumah sakit Dinkes Provinsi Banten dilakukan efisiensi dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing rumah sakit,” ujar Ati, Selasa (3/2/2026).
Namun demikian, Ati tidak merinci jumlah total tenaga outsourcing yang terdampak maupun rumah sakit daerah lain yang mengalami kebijakan serupa. Ia menyebut penyesuaian dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional masing-masing RSUD.
Munculnya kasus di RSUD Malingping ini memicu kekhawatiran bahwa kebijakan efisiensi anggaran berpotensi berdampak lebih luas terhadap layanan rumah sakit daerah lainnya di Provinsi Banten.
Reporter: Yusuf Permana/Editor : Aas Arbi











