CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Cilegon secara resmi melaporkan dugaan insiden pencemaran udara yang terjadi di PT Vopak Terminal Merak ke Polres Cilegon, Selasa, 3 Februari 2025.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Cilegon, Alfa Fahrizi, menyusul insiden yang terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2025, dan diduga berdampak terhadap puluhan warga di sekitar kawasan industri.
Berdasarkan data yang dihimpun HMI Cabang Cilegon, sebanyak 58 orang dilaporkan menjadi korban dan harus mendapatkan penanganan medis di sejumlah fasilitas kesehatan akibat dugaan paparan zat berbahaya yang bersumber dari aktivitas industri PT Vopak Terminal Merak.
Alfa menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai insiden teknis biasa. Menurutnya, besarnya dampak yang ditimbulkan menunjukkan adanya persoalan serius yang patut diusut secara hukum.
“Ini bukan sekadar gangguan biasa. Ada puluhan korban yang harus dirawat. Artinya, ada dampak nyata terhadap keselamatan masyarakat,” tegas Alfa.
HMI Cabang Cilegon menilai insiden tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 98 dan Pasal 99 yang mengatur sanksi pidana atas pencemaran lingkungan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Selain itu, HMI juga menyoroti Pasal 112 UU PPLH terkait tanggung jawab pejabat berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada perusahaan. Jika ada pembiaran atau lemahnya pengawasan, hal itu juga harus dibuka dan diproses,” ujar Alfa.
Sementara itu, pihak PT Vopak Terminal Merak membantah adanya kebocoran tangki maupun pipa dalam insiden tersebut. HRD PT Vopak Terminal Merak, Anggaran Yuanita, menyatakan kejadian tersebut merupakan yang pertama kali terjadi dan tidak berkaitan dengan kerusakan fasilitas utama perusahaan.
“Ini baru pertama kali terjadi dan memang bukan kebocoran tangki atau pipa. Pihak lingkungan hidup juga sudah melakukan pemeriksaan, dan hasilnya kualitas udara dinyatakan cukup baik,” kata Anggaran.
Meski demikian, pihak perusahaan mengaku tetap melakukan langkah antisipatif terhadap masyarakat yang terdampak. PT Vopak, lanjut Anggaran, akan terus memantau kondisi warga di sekitar area operasional.
“Jika ada masyarakat yang terdampak, kami tetap melakukan monitoring. Apabila masih ada keluhan, silakan mendatangi fasilitas kesehatan terdekat,” ujarnya.
HMI Cabang Cilegon menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang kini ditangani Polres Cilegon hingga tuntas. Menurut Alfa, keselamatan masyarakat dan hak atas lingkungan hidup yang sehat tidak boleh dikorbankan atas nama investasi.
“Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” pungkasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











