SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang siswi SMP berinisial EA (13), warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pemuda. Polres Serang menangani perkara tersebut setelah menerima laporan keluarga korban pada Januari 2026.
Kasatreskrim Polres Serang, Andi Kurniady, menjelaskan peristiwa terjadi pada akhir Desember 2025. Kejadian bermula ketika korban diajak jalan-jalan oleh seorang pemuda berinisial MI (20) yang menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat.
“Sebelumnya korban dihubungi melalui WhatsApp dan diajak jalan-jalan. Korban tidak curiga dan mengiyakan ajakan tersebut,” kata Andi.
Setelah menjemput korban, pelaku membawa korban menuju kawasan Industri Modern Cikande. Keduanya sempat berada di lokasi tersebut sebelum melanjutkan perjalanan ke sebuah rumah kos di Desa Tambak.
Menurut keterangan korban, setibanya di rumah kos terdapat beberapa orang lain di lokasi. Pelaku kemudian menyiapkan minuman keras dan memaksa korban untuk meminumnya.
“Pelaku memaksa korban meminum minuman keras hingga korban merasa pusing dan tidak sepenuhnya sadar,” ujarnya.
Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku dan dua rekannya untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban di lokasi berbeda yang berdekatan dengan rumah kos awal.
“Pelaku membawa korban ke kosan kosong dan melakukan perbuatan asusila secara paksa,” ungkap Andi.
Usai kejadian, korban pulang ke rumah dan belum langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Kasus terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan pesan dari pelaku yang berkaitan dengan ajakan pesta minuman keras.
Setelah dimintai keterangan, korban mengakui peristiwa yang dialaminya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang pada Januari 2026.
Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pelaku dan menegaskan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk perlindungan khusus bagi korban anak.
Editor: Aas Arbi











