SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang menargetkan akan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas sistem keuangan daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus mengatakan, salah satu prioritas di awal tahun 2026 ini ialah mengejar opin WTP.
“Kita menjaga target indikator kinerja laporan keuangan daerah, dalam hal ini opini wajar tanpa pengecualian dari BPK. Itu yang menjadi prioritas di awal tahun,” katanya, Minggu 8 Februari 2026.
Agus mengungkapkan, ada sejumlah upaya yang sudah dilakukan oleh Pemkab Serang untuk memastikan agar opini WTP bisa dipertahankan. Pertama pihaknya sudah melakukan rekonsiliasi laporan keuangan daerah dengan perangkat daerah.
“Insya Allah LKPD akan segera diselesaikan. Kemudian seluruh perangkat daerah juga harus sudah menyiapkan laporan keuangan perangkat daerah masing-masing, mulai dari form, daftar dan juga link yang disediakan BPK,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan, seluruh perangkat daerah sudah hampir merampungkan seluruh kewajibannya. Rata-rata sudah 90 persen memenuhi seluruh kewajibannya.
“Sudah mengupload, yang pasti nanti tahun 2027 semakin cepat juga, karena kita sudah menggunakan aplikasi SIBOS. Kalau tahun 2025 lalu kita baru parsial penggunaan SIBOS nya,” ujarnya.
Dengan menggunakan aplikasi SIBOS, maka BPK akan lebih efektif dan efisien. Sehingga mereka tinggal mengecek laporan keuangannya saja.
“Basisnya darj laporan keuangan, setelah itu baru di cek ke setiap DPA kegiatan. Ini untuk menyesuaikan antara LK dengan SPJ nya,” ujarnya.
Dengan begitu, nantinya hasil pemeriksaannya bisa cepat ditindaklanjuti dan penyelesaian dilakukan dengan cepat sehingga WTP bisa tetap dipertahankan.
Ia menegaskan jika di tahun 2026 ini, seluruh OPD sudah menggunakan aplikasi SIBOS sehingga untuk pengajuan pembayaran bisa lebih cepat.
“Untuk ASN walaupun tanggal merah di tanggal 1, mereka bisa langsung gajian. Jadi bisa lebih cepat, ga perlu menunggu setelah tanggal merah lewat,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











