SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- DPRD Kabupaten Serang akan mengawal seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh Pemkab Serang untuk menentukan besaran gaji yang akan diberikan pada PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang.
Hal itu untuk memastikan agar keputusan yang diambil oleh Pemkab Serang dapat sesuai dengan harapan PPPK paruh waktu sekaligus dan sesuai dengan kekuatan fiskal daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, mulanya PPPK paruh waktu melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang mengenai persoalan gaji mereka yang belum dibayarkan selama dua bulan dan berapa besaran gaji yang akan mereka terima setiap bulannya.
Pihaknya kemudian, memanggil OPD terkait sekaligus dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang guna memastikan agar hak-hak dari PPPK paruh waktu bisa terbayarkan.
“Karena sejak dilantik per 29 Desember, teman-teman belum mendapat kepastian berapa dapat gaji per bulannya, mulai kapan akan dilakukan penggajian. Sehingga hasil dari diskusi tadi dengan beberapa OPD teknis dan Sekda, mereka minta waktu selama kurang lebih 1 bulan,” katanya, Jumat 6 Februari 2026.
Ia mengatakan, ada sebanyak 3.587 PPPK perihal watu tenaga pendidik dan kependidikan Pemkab Serang. Sehingga, tentunya dalam penentuan gaji untuk mereka perlu dilakukanperhitungan yang matang dan sesuai dengan kekuatan fiskal daerah.
“Ternyata memang pada saat pembahasan APBD 2026 ini kan belum ada skema untuk PPPK Paruh Waktu, dan kami di DPRD tidak mengetahui secara detail bahwa PPPK Paruh Waktu itu akan dilantik pada 29 Desember, ternyata pengalokasian penggajian aja kan belum,” ujarnya.
Ulum mengatakan, dari waktu yang sudah diberikan tersebut, pihaknya meminta agar Pemkab Serang dapat melakukan pembahasan dengan cepat.
Pihaknya memberikan timeline agar di Minggu pertama, Pemkab Serang dapat melakukan inventarisir database, mulai dari jumlah, alokasi kebutuhan dan lain sebagainya.
“Satu Minggu berikutnya, TAPD akan melakukan rapat dengan Badan Anggaran, untuk mendiskusikan pengalokasian yang mungkin kita perjuangkan di perubahan, karena tidak mungkin merubah anggaran di perubahan,” ujarnya.
Ulum mengaku, akan mengawal keinginan dari PPPK paruh waktu yakni mendapatkan kesetaraan gaji, sehingga hal tersebut bisa benar-benar terealisasi.
“Karena ini adalah PPPK paruh waktu, maka statusnya semua sama. Sehingga harapannya nanti dalam hitung-hitungannya tidak boleh ada klaster-klaster,” ujarnya.
Ulum berharap setelah 1 bulan nanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bukan hanya menentukan besaran gaji, melainkan juga bisa menyalurkan gaji di awal Maret 2026. “Semoga di per 1 Maret yang akan datang gaji teman-teman bisa teralokasikan dan bisa didistribusikan,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











