SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang menargetkan pendapatan dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencapai Rp21 miliar di tahun ini.
Kasi Pengawasan Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang Dadan Gunawan mengatakan, realisasi PBG tahun 2025 lalu berada di angka Rp28,1 miliar atau mrlampaui target yang ditetapkan yakni sebesar Rp28 miliar.
“Secara administrasi lebih, kita sudah mengeluarkan SKRD itu kurang lebih di Rp28,1 miliar,” katanya, Minggu 8 Februari 2026.
Ia mengatakan, target untuk tahun 2026 ini sedikit mengakami penyesuaian. Ia menurutkan, di 2026 targetnya turun menjadi Rp21 miliar. “Kita optimis terget ini bisa terlampaui, karena apabila melihat tahun lalu bisa tercapai,” ujarnyna.
Ia optimis, di triwulan 3 akhir atau di tiwilan 4 awal, target ini sudah terlampaui. Pasalnya, apabila melihat kondisi saat ini, gambaran per Januari atau Februari 2026 sudah tercapai sebesar Rp4 miliar. “Berarti kan tinggal Rp18 miliar, insya allah kita optimis tercapai,” ujarnya.
Dadan mengatakan, di awal Januari dan Februari ini, ada beberapa klasifikais yang sudah masuk, mulai dari limpahan tahun 2025 lalu, dimana pembayarannya baru dilaksanakan di tahun 2026. “Dan itu kita akumulasiin ke tahun anggaran berikutnya atau masuk tahun anggaran 2026 gitu,” ujarnya.
Dadan mengungkapkan, potensi untuk retribusi PBG masih sangat luar biasa di tahun 2026. Bahkan potensinya masih hampir sama dengan pendapatan tahun 2025 lalu.
“Posisinya kita juga selalu menginformasikan ke pelaku usaha supaya cepat-cepat membuat PBG dan SLF. Karena sekarang itu apalagi 2026 banyak yang sudah di waiting list itu yayasan,” ujarnya.
Dadan mengungkapkan, ada juga ga potensi lainnya yang bisa masuk do tahun 2026 ini yakni dari Koperasi Desa Maerah Putih (KDMP) dan pembangun dapur MBG atau SPPG.
“MBG dan Koperasi Desa Merah Putih juga wajib. Ini sedang kita godog fan berkas-berkasnya saat ini masih ada di tata ruang,” unarnya.
Editor: Abdul Rozak











