SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan tidak akan menyerahkan aset Pendopo Bupati Serang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus pada Rabu 11 Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan sebagai respon atas permintaan dari Sekda Pemkot Serang Nanang Saefudin yang meminta agar seluruh aset termasuk aset Pemdopo Bupati Serang yanag berada di pusat Kota Serang segera diserahkan.
Agus Firdaus mengungkapkan, aset pendopo Bupati Serang menjadi salah satu dari beberapa aset lainnya yang tidak akan diserahkan ke Pemkot Serang.
Hal ini didsarkan pada kesepakatan soal penyerahan aset yang disepakati antara Pemkab Serang, Pemkot Serang dan disaksikan oleh Gubernur Banten di tahun 2022 lalu.
“Yang tidak akan diserahkan diantaranya ialah area perkantoran Pendopo Bupati Serang, Gedung Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), RSUD Derajat Prawiranegara dan bekas gedung Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Agsu mengatakan aset-aset tersebut akan tetap dipertahankan meskipun nantinya pembangunan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkan) rampung dilaksanakan.
Sementara itu, mengenai progres penyerahan aset ke Pemkot Serang, Agus menuturkakn sudah lebih dari 90 persen. Agus mengaku, saat ini masih ada delapan gedung aset lagi yang belum bisa diserahkan lantaran proses pembangunan gedung di Puspemkab Serang belum rampung.
“Jadi kita menunggu selesai dulu pembangunan gedung di Puspemkab, setelah itu kita serahkan asetnya,” ujarnya.
Tahun ini, lanjut agus rencananya akan ada satu gedung aset yang akan diserahkan oleh Pemkab Serang yakni gedung Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang. Namun penyerahannya menunggu gedung di Puspemkab Serang bisa digunakan.
Diketahui sebelumnya, Sekda Pemkot Serang, Nanang Sefudin, mengatakan masih banyak aset-aset yang kini masih menjadi area perkantoran Pemkab Serang yang lokasinya berada di Kota Serang. Nanang mendesak agar aset itu segera diserahkan karena menjadi hak Pemkot Serang.
“Sudah sampai difasilitasi oleh KPK, oleh Kemendagri, bahkan secara tegas KPK dan Kemendagri meminta agar aset-aset segera diserahkan ke Kota Serang,” katanya.
Nanang mengatakan, selama ini Pemkot Serang sudah cukup bersabar sejak tahun 2007. Padahal seharusnya, aset harus sudah diserahkan lima tahun setelah Walikota Serang Dilantik. Ia pun berencana akan kembali meminta agar pemerintah Provinsi Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi persoalan ini.
“Jangan lagi Pemkab Serang menyatakan tidak akan menyerahkan pendopo karena ini adalah cagar budaya. Memangnya kalau diserahkan ke Kalau Kota Serang mau dirusak sama Kota Serang, kan tidak juga,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











