CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 11.199 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Cilegon dinonaktifkan selama periode Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyesuaian data kepesertaan.
Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, penonaktifan dilakukan secara bertahap setiap bulan. Pada Agustus 2025 sebanyak 333 peserta dinonaktifkan, September 803 peserta, Oktober 336 peserta, November 934 peserta, Desember 291 peserta, dan Januari 2026 tercatat paling banyak yakni 8.502 peserta.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Injamsos) Dinsos Kota Cilegon, Intini, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pengurangan kuota bantuan jaminan kesehatan bagi warga miskin.
“Secara kuota kepesertaan BPJS Jaminan Kesehatan tidak berubah. Yang berubah adalah orang pesertanya. Peserta yang dinonaktifkan umumnya masuk desil atas, yakni desil 6 sampai 10,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya jumlah kepesertaan PBI-JK di Kota Cilegon berada di kisaran 65 ribu hingga 66 ribu jiwa. Namun, seiring menurunnya angka kemiskinan, dilakukan penyesuaian berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan terbaru.
“Peserta sebelumnya sekitar 66 ribu. Karena angka kemiskinan kita turun, maka dilakukan penyesuaian. Tapi ini tidak mengurangi kuota. Peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh warga yang masuk desil 1 sampai 5 atau usulan baru yang memenuhi kriteria,” jelasnya.
Intini mengakui banyak masyarakat yang mempertanyakan status kepesertaan PBI-JK yang tiba-tiba tidak aktif. Ia mengimbau warga untuk mengecek kembali status desil kesejahteraan masing-masing.
“Silakan dicek desilnya. Bisa jadi sudah tidak masuk kategori desil bawah atau belum masuk dalam pemeringkatan terbaru,” katanya.
Dinsos Kota Cilegon juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, dengan catatan memenuhi ketentuan serta masuk dalam pemeringkatan desil yang ditetapkan pemerintah pusat.
Editor: Mastur Huda











