CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon memastikan warga yang kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
Kepala Dinsos Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma, menjelaskan penonaktifan tersebut merupakan dampak kebijakan pemerintah pusat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyesuaian data berbasis pemeringkatan desil kesejahteraan.
Sepanjang Agustus 2025 hingga Januari 2026, sebanyak 11.199 peserta PBI-JK di Kota Cilegon dinonaktifkan secara bertahap. Penonaktifan tertinggi tercatat pada Januari 2026 dengan jumlah 8.502 peserta.
Menurut Lia, perubahan status kepesertaan terjadi akibat pembaruan indikator penilaian kesejahteraan oleh pemerintah pusat. Jika sebelumnya hanya menggunakan satu indikator, kini pemeringkatan dilakukan berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi, sehingga terjadi pergeseran desil.
“Kalau dulu hanya satu indikator, sekarang menggunakan banyak indikator. Jadi ada perubahan desil. Itu yang menyebabkan sebagian warga bergeser statusnya,” ujarnya.
Meski terjadi penonaktifan, Lia menegaskan masyarakat tidak perlu panik. Warga yang kepesertaan BPJS PBI-nya tidak aktif dan membutuhkan layanan kesehatan mendesak tetap dapat ditangani melalui mekanisme UHC yang telah berlaku di Kota Cilegon.
“Prinsipnya, alhamdulillah karena kita sudah UHC, masyarakat tetap bisa ditangani. Kalau mendesak bisa langsung kita urus,” tegasnya.
Dengan skema Universal Health Coverage, Pemkot Cilegon memastikan akses pelayanan kesehatan bagi warga tetap terjamin, meskipun terjadi penyesuaian data kepesertaan PBI-JK.
Editor: Mastur Huda











