SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuka peluang reaktivasi kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga yang dinonaktifkan, khususnya dalam kondisi darurat kesehatan.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Serang, sebanyak 11.319 peserta BPJS Kesehatan PBI warga Kota Serang dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut merupakan dampak kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3 Tahun 2026.
Kepala Dinas Sosial Kota Serang, M Ibra Gholibi, menjelaskan bahwa data peserta yang dinonaktifkan sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat. Namun demikian, Pemkot Serang tetap memfasilitasi proses reaktivasi bagi warga yang memenuhi syarat.
“Kalau memang urgent, warga bisa langsung ke rumah sakit atau puskesmas. Setelah itu membawa surat keterangan dokter ke Dinas Sosial untuk proses reaktivasi,” katanya.
Ibra menegaskan, pihaknya siap mendampingi masyarakat dalam proses pengajuan pengaktifan kembali kepesertaan. Akan tetapi, warga yang mengajukan reaktivasi wajib terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN).
Petugas Dinsos akan memproses pengajuan melalui aplikasi SIKNG, kemudian mengirimkannya ke pemerintah pusat untuk mendapat persetujuan.
“Kami ajukan ke pusat, nanti pusat yang menyetujui. Proses administrasi dilakukan di kami, tetapi keputusan tetap di pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Serang juga menyiapkan skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi warga yang belum dapat segera mengaktifkan kembali BPJS PBI. Skema tersebut bertujuan memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan meskipun status kepesertaannya belum aktif.
Pemkot berharap kebijakan ini dapat membantu warga kurang mampu yang membutuhkan pelayanan medis mendesak agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.
Editor: Aas Arbi











