CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah menjalankan prosedur sesuai regulasi terkait pemberhentian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon, Maman Mauludin, yang kini menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Robinsar menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Maman Mauludin. Namun, ia memastikan kebijakan pemberhentian tersebut telah berdasarkan aturan dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Itu hak beliau untuk ke PTUN. Prinsipnya kita juga normatif,” kata Robinsar, Rabu 11 Februari 2026.
Menurutnya, Pemkot Cilegon menjalankan keputusan tersebut sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, ia meyakini kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan.
“Karena memang kita berjalan ini sudah sesuai dengan regulasi dan rekomendasi BKN. Kita yakini itu semua sudah sesuai. Itu hak beliau untuk melakukan langkah-langkah tersebut, kita ikuti saja alurnya,” ujarnya.
Selain itu, Robinsar juga menanggapi upaya mediasi yang sempat difasilitasi Wakil Gubernur Banten. Ia menyebut komunikasi yang terjalin bersifat normatif dan sebatas diskusi.
“Ya, dengan Pak Wagub kita diskusi lah, saya dan Pak Wagub. Diskusi normatif saja. Karena kita kan menjalankan rekomendasi BKN, acuan kita itu. Kalau kita tidak menjalankan aturan, ya berarti melanggar,” katanya.
Sementara itu, terkait komunikasi personal dengan Maman Mauludin setelah pemberhentian, Robinsar mengaku belum ada pertemuan langsung.
“Belum ada sih. Saya juga menunggu di kantor, belum ada masuk-masuk,” ujarnya singkat.
Diketahui, Maman Mauludin resmi mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Cilegon ke PTUN Serang. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 6/G/2026/PTUN.SRG dan kini memasuki proses persidangan.
Pemkot Cilegon pun menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor: Aas Arbi











