PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar pada 2026 sebesar Rp1.993.761.500 atau sekitar Rp1,99 miliar.
Target tersebut lebih rendah dibandingkan target tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,51 miliar. Artinya, ada penurunan di angka sebesar Rp1,52 miliar.
Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Pandeglang, Asep Dede, mengatakan penurunan target disesuaikan dengan kondisi riil dan potensi pendapatan di lapangan.
“Target tahun ini disesuaikan dengan kondisi dan potensi yang ada. Kami tidak memaksakan seperti target sebelumnya karena realisasi di lapangan memang di kisaran angka tersebut,” kata Asep Dede, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, hingga akhir Januari 2026 realisasi retribusi pasar telah mencapai sekitar Rp231 juta atau 11,62 persen dari target tahunan. Capaian tersebut, kata dia, sangat bergantung pada tingkat kepatuhan pedagang membayar sewa kios, los, dan pelataran pasar.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif sewa kios ditetapkan Rp25 ribu per meter persegi per bulan. Dengan ukuran rata-rata kios 3×3 meter, pedagang membayar sekitar Rp225 ribu per bulan atau Rp2,7 juta per tahun. Namun, tingkat tunggakan pedagang masih cukup tinggi. Pada 2025, sekitar 50 persen pedagang tercatat belum melunasi kewajiban retribusi.
“Realisasi penarikan sewa kios baru sekitar 54 persen. Banyak pedagang yang masih menunggak, jadi kami terus mengingatkan tanpa memaksa,” ujarnya.
Menurut Asep, kondisi pedagang di sejumlah pasar seperti Pasar Pandeglang, Pasar Badak, dan Plaza Pandeglang juga cukup berat, terutama bagi pedagang sandang yang penjualannya tidak selalu stabil.
Sebaliknya, pedagang pelataran cenderung lebih rutin membayar retribusi karena perputaran uang harian lebih jelas, sementara pedagang sandang kerap kesulitan memenuhi kebutuhan operasional.
Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran, pihaknya rutin melakukan pemanggilan serta pemberitahuan kepada pedagang yang menunggak agar segera melakukan pembayaran langsung maupun melalui transfer ke rekening PAD yang telah disediakan.
Terkait penataan pasar, DKUPP Pandeglang telah mengusulkan pengembangan Pasar Picung dan Pasar Bojong ke Kementerian Perdagangan, terutama karena adanya potensi dukungan akses tol dan kawasan industri di sekitar wilayah tersebut.
Sementara untuk relokasi pasar yang sudah berjalan, pemerintah belum merencanakannya dalam waktu dekat dengan mempertimbangkan kondisi pedagang yang dinilai masih kesulitan jika harus pindah lokasi.
“Kondisi kios dan los memang sudah cukup lama, tetapi masih layak digunakan. Saat ini paling dilakukan perbaikan ringan,” katanya.
Asep juga mengakui sejumlah kendala turut memengaruhi capaian PAD, seperti faktor cuaca yang berdampak pada jumlah pengunjung pasar serta persaingan dengan perdagangan online dan toko modern.
Karena itu, pihaknya berharap promosi dan penguatan aktivitas pasar terus dilakukan agar kunjungan masyarakat meningkat sehingga pendapatan pedagang membaik dan pembayaran retribusi menjadi lebih lancar.*
Editor : Krisna Widi Aria












