SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 16 sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian diamankan petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
Belasan motor tersebut diamankan dari dalam sebuah Bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, bus dengan nomor polosi BK 7254 UA tersebut diamankan di Kantor Perwakilan ALS Merak, tepatnya di Pulomerak, Kota Cilegon pada Senin 19 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Bus tersebut diketahui hendak berangkat menuju Pulau Sumatera.
“Benar, kami dari Polda Banten telah mengamankan sebuah bus yang membawa 16 motor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujarnya, Jumat kemarin.
Barang bukti yang diamankan tersebut berupa Honda Vario tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi (nopol) B 5779 BRD, Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam dengan nopol A 3706 XEC, Honda Vario tahun 2022 dengan nopol A 3709 WAF, Honda Beat tahun 2025 dengan nopol B 5842 BRQ.
Kemudian, Honda Beat tahun 2024 dengan nopol T 4401 QM, Honda Beat tahun 2022 warna silver dengan nopol B 5236 FJE, Honda Beat tahun 2023 dengan nopol B 3765 WDD, Honda Beat tahun 2021 dengan nopol B 5247 TID, Honda CBR tahun 2017 dengan nopol. a 3880 HX.
Lalu, Yamaha NMAX tahu 2021 dengan nopol D 4673 ZDZ, Honda Beat tanpa diketahui tahun produksi dengan nopol B 5645 TUQ, Honda Beat tahun 2023 dengan nopol B 5745 BLH, Honda Beat dengan nopol B 6282 JAL, Honda Scoopy tanpa nopol, Honda Beat tahun 2023 dengan nopol B 6301 JDU dan Honda Beat tahun 2024 dengan nopol B 3448 CXG. “Motor tersebut beserta bus yang membawanya masih diamankan di Polda Banten,” katanya.
Maruli mengatakan dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua sopir berinisial IP (40) asal Kampung Panti Pasaman, Desa Jorong, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan APD (35) asal Perumahan Dusun Kali, Desa Bandar Setia, Kecamatan Pecut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Selain kedua sopir, ada juga dua kernet S (48) asal Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman dan AS (40) asal Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat yang diamankan dalam kasus tersebut,” katanya.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan masih enggan membeberkan asal motor yang diamankan tersebut. Ia berdalih, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pengembangan.
“Nanti dirilis bang (menyebut wartawan Radar Banten-red), biar lengkap dulu karena masih dikembangkan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











