slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Imbas KUHP Baru, Polda Banten Tak Lagi “Pamerkan” Tersangka Saat Konferensi Pers

Fahmi by Fahmi
15-01-2026 18:29:41
in Berita Utama, Kota Serang
Imbas Kuhap Baru

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan (tengah)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru membuat Polda Banten kini tidak lagi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

“Sekarang tidak boleh lagi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan saat konferensi pers kasus dugaan penipuan seleksi Akpol di Mapolda Banten, Kamis 15 Januari 2026.

Baca Juga :

Kinerja Polda Banten Tahun Ini: Berhasil Amankan Arus Mudik dan May Day Sampai Ungkap Kasus Besar

Bantu Korban Aborsi, Istri Guru Silat di Waringinkurung Dijadikan Tersangka

Cegah Aksi Tawuran, Polda Banten Imbau Remaja Tak Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam

Diduga Setubuhi Dua Kerabat, Pria di Waringinkurung Diamankan Polda Banten

Dian menjelaskan, larangan menampilkan tersangka dalam tahap penyidikan tersebut tertuang dalam Pasal 91 KUHAP. Adapun bunyi pasalnya yakni: dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

“Ada larangan menampilkan tersangka dihadapan publik,” katanya.

Ia juga menjelaskan, maksud Pasal 91 KUHAP tersebut adalah untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap tersangka sampai dengan adanya putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Karena ada KUHAP yang baru maka kita harus melaksanakan hal tersebut,” katanya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea mengungkapkan hal yang sama.

Ia mengatakan, bahwa aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga asas praduga tak bersalah serta melindungi hak dan martabat seseorang yang masih berstatus tersangka.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka seluruh jajaran kepolisian wajib menyesuaikan pola kerja dan prosedur penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Dian SetyawanKUHAP BaruMaruli Ahiles HutapeaPolda Banten tersangkaPraduga Tak Bersalah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengelola Kawasan Industri Cikande Diminta Segera Buat IPAL Komunal

Next Post

Usai Alun-alun, Pemkab Lebak Siapkan Rp5 Miliar untuk Revitalisasi Masjid Agung

Related Posts

Kinerja Polda Banten Tahun Ini: Berhasil Amankan Arus Mudik dan May Day Sampai Ungkap Kasus Besar
Kota Serang

Kinerja Polda Banten Tahun Ini: Berhasil Amankan Arus Mudik dan May Day Sampai Ungkap Kasus Besar

by Fahmi
Sabtu, 2 Mei 2026 10:33

Ilustrasi kinerja Polda Banten tahun ini. (AI)

Read moreDetails

Bantu Korban Aborsi, Istri Guru Silat di Waringinkurung Dijadikan Tersangka

Cegah Aksi Tawuran, Polda Banten Imbau Remaja Tak Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam

Diduga Setubuhi Dua Kerabat, Pria di Waringinkurung Diamankan Polda Banten

Tim Karate Bhayangkara Presisi Polda Banten Raih Medali di Kejuaraan Karate Kasal Cup V 2026

Tangkap Komplotan Pencurian Mobil Pikap, Korban Apresiasi Polda Banten

Polda Banten Tangkap Jambret yang Beraksi di Jalur Carita-Labuan

Tidur di Bawah Kontainer, Pekerja PT Harindra Sukses Bersama Tewas Terlindas

Mantan Kasat Intelkam Polres Serang Berpulang, Kapolda Banten Sampaikan Duka Cita

Polda Banten Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam di Walantaka Kota Serang

Next Post
Rp5 Miliar untuk Revitalisasi Masjid Agung

Usai Alun-alun, Pemkab Lebak Siapkan Rp5 Miliar untuk Revitalisasi Masjid Agung

Remaja tewas di Sungai Terate

Remaja 16 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Terate Perbatasan Cilegon–Serang

Dapur SPPG Karangtanjung Pandeglang Tak Miliki SLHS

Dapur SPPG Karangtanjung Pandeglang Tak Miliki SLHS, Satgas MBG Akan Turunkan Tim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pertamina Perkuat Indonesia dalam Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Senin, 4 Mei 2026 18:39
Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Senin, 4 Mei 2026 17:42
Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Senin, 4 Mei 2026 17:32
Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Senin, 4 Mei 2026 17:24
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Senin, 4 Mei 2026 17:15
Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Senin, 4 Mei 2026 17:07
Pertamina Perkuat Indonesia dalam Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Senin, 4 Mei 2026 18:39
Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Senin, 4 Mei 2026 17:42
Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Senin, 4 Mei 2026 17:32
Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Senin, 4 Mei 2026 17:24
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Senin, 4 Mei 2026 17:15
Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Senin, 4 Mei 2026 17:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pertamina Perkuat Indonesia dalam Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

by Agung S Pambudi
Senin, 4 Mei 2026 18:39

MANDALIKA,RADARBANTEN.CO.ID–PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran Indonesia dalam ekosistem motorsport global melalui dukungannya di internasional GT World Challenge Asia 2026...

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

by Fahmi
Senin, 4 Mei 2026 17:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Anggota Satgas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha disebut menerima...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak