• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Imbas KUHP Baru, Polda Banten Tak Lagi “Pamerkan” Tersangka Saat Konferensi Pers

Fahmi by Fahmi
Kamis, 15 Januari 2026 18:29
in Berita Utama, Kota Serang
Imbas Kuhap Baru

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan (tengah)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru membuat Polda Banten kini tidak lagi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

“Sekarang tidak boleh lagi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan saat konferensi pers kasus dugaan penipuan seleksi Akpol di Mapolda Banten, Kamis 15 Januari 2026.

RelatedPosts

Rakyat memberi

Komunitas Rakyat Memberi Bagikan Makanan Gratis kepada Pasien BPJS dan Nakes

Minggu, 11 Oktober 2026 17:11
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Diskan Imbau Warga Pandeglang memiliki usaha pengolahan ikan untuk membuat SKP

Dongkrak Daya Saing UMKM, Kadis Perikanan Pandeglang Ajak Pelaku Usaha Urus Sertifikat Kelayakan Pengolahan

Minggu, 11 Oktober 2026 17:03
Duta untirta

Grand Final Duta Untirta 2026 Dorong Generasi JAWARA yang Inspiratif dan Berdampak

Minggu, 11 Oktober 2026 16:59

Dian menjelaskan, larangan menampilkan tersangka dalam tahap penyidikan tersebut tertuang dalam Pasal 91 KUHAP. Adapun bunyi pasalnya yakni: dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

“Ada larangan menampilkan tersangka dihadapan publik,” katanya.

Ia juga menjelaskan, maksud Pasal 91 KUHAP tersebut adalah untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap tersangka sampai dengan adanya putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Karena ada KUHAP yang baru maka kita harus melaksanakan hal tersebut,” katanya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea mengungkapkan hal yang sama.

Ia mengatakan, bahwa aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga asas praduga tak bersalah serta melindungi hak dan martabat seseorang yang masih berstatus tersangka.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka seluruh jajaran kepolisian wajib menyesuaikan pola kerja dan prosedur penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Dian SetyawanKUHAP BaruMaruli Ahiles HutapeaPolda Banten tersangkaPraduga Tak Bersalah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengelola Kawasan Industri Cikande Diminta Segera Buat IPAL Komunal

Next Post

Usai Alun-alun, Pemkab Lebak Siapkan Rp5 Miliar untuk Revitalisasi Masjid Agung

Next Post
Rp5 Miliar untuk Revitalisasi Masjid Agung

Usai Alun-alun, Pemkab Lebak Siapkan Rp5 Miliar untuk Revitalisasi Masjid Agung

Wakapolda Banten

Wakapolda Banten Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Zain Dwi Nugroho

Minggu, 11 Oktober 2026 16:20
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rakyat memberi

Komunitas Rakyat Memberi Bagikan Makanan Gratis kepada Pasien BPJS dan Nakes

by Mulyadi
Minggu, 11 Oktober 2026 17:11
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komunitas Rakyat Memberi membagikan makanan gratis kepada pasien BPJS, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan (nakes) di...

Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

by Fahmi
Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Banten. Pergantian jabatan tersebut tidak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.